97 Pinjol di RI Terlibat Kartel, Ini Respons OJK

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 penyelenggaraan pinjaman online (Pinjol) terlibat praktik kartel suku bunga.

OJK meyatakan mencermati dan menghormati yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas," tulis OJK, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/4/2026).

Selain itu regulator juga meminta penyelenggara pinjol tetap berperan dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan iklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan pemerataan ekonomi nasioanl.

Untuk memperkuat dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Aturan ini mencakup batasan besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Tidak hanya itu, OJK juga telah menyusun road map pengembangan industri LPBBTI periode 2023 - 2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Ke depan, OJK juga memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjol dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Sebelumnya ada 97 perusahaan pinjol atau fintech P2P lending yang dijatuhkan sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Para pelaku dinyatakan terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

"Atas pelanggaran tersebut para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," tulis keterangan KPPU.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau menfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Majelis memutuskan agar para terlapor melanggar pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(emy/wur) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |