Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, batu bara itu ternyata berasal dari kawasan wilayah konservasi Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengungkapkan batu bara hasil pertambangan ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Namun pihaknya baru bisa melakukan penindakan pada tahun 2025 ini.
"Di Surabaya kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN. Di mana hasil overlay kami, penambangan itu dilakukan di kawasan konservasi atau sering kita sebut di Bukit Soeharto atau Taman Hutan Raya," ujarnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).
Alasan di balik belum ditertibkannya aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut lantaran adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
"Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas," imbuhnya.
Dia menjelaskan, saat batu bara itu dikirim ke Surabaya, pihaknya langsung menyita seluruh kontainer dan menelusuri asal-usulnya. Langkah ini menjadi strategi untuk membongkar jaringan di balik operasi tambang ilegal tersebut.
"Kami mengambil solusi, pada saat hulu tidak bisa dilakukan penindakan, maka kami melakukan penindakan di hilir," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tiga perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut, masing-masing menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui pengiriman batu bara. Mereka memalsukan izin agar batu bara dari kawasan konservasi seolah-olah berasal dari wilayah tambang legal.
"Jadi dokumen ini digunakan untuk melengkapi daripada keabsahan pengiriman barang dari Balikpapan menuju Surabaya," jelasnya.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Angka itu terhitung dari nilai komoditas batu bara yang ditambang tanpa izin, sekaligus kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi.
"Ini masih dalam proses, ada beberapa laporan polisi yang sedang kita tangani," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Permintaan Batu Bara Dunia Mencapai Puncak, RI Mendominasi!