Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan rekening haji atau umroh milik masyarakat akan tetap dilindungi. PPATK pun memastikan tidak melakukan pemblokiran atas rekening haji/umroh ini.
Rekening haji/umroh milik masyarakat biasanya minim transaksi, sebagaimana rekening pensiunan yang digunakan sebatas untuk menyimpan dana. Hal ini memicu kekhawatiran dari masyarakat.
"Iya kami lindungi semua. Hak nasabah dan semua kepentingannya kita lindungi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/7/2025).
Berbeda dengan rekening dormant yang transaksinya dibekukan sementara atau diblokir hingga ada pemberitahuan dari nasabah pemiliknya, rekening haji dan rekening pensiunan sebatas dianalisis oleh PPATK, untuk mencegah penyusupan pihak tak bertanggung jawab.
"Bukan dihentikan tapi dianalisis untuk diberikan perlindungan dari potensi tindak pidana oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab," tegas Ivan.
Sebagaimana diketahui, PPATK menegaskan pihaknya telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir.
Dari data PPATK total uang yang berada di dalam 140 ribu rekening ini mencapai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.
Ivan pun mengungkapkan PPATK tidak merampas rekening ataupun isi dari rekening ini. Tindakan yang dilakukan PPATK adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening.
"Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," ujar Ivan.
"Jika mau mengaktifkan ya bisa tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uangnya 100% aman dan tidak berkurang," tegas Ivan.
Penghentian atau blokir transaksi rekening nganggur alias dormant ini dilakukan karena PPATK menemukan data rekening itu kerap jadi objek permainan untuk transaksi ilegal.
Tidak sedikit rekening dormant ini yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi tindak pidana.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini