Aturan Resmi Terbit! Lemigas Disiapkan Jadi BLU Buat Impor Minyak-LPG

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan peran yang lebih besar bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) dalam tata kelola pengadaan energi nasional. Adapun, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas berpeluang menjadi salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat melakukan pengadaan, termasuk impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk menjalankan fungsi tersebut. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM.

"Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Menurut Yuliot, pengaturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri yang baru diterbitkan pemerintah. Aturan itu memberikan ruang tidak hanya kepada badan usaha milik negara (BUMN), tetapi juga BLU di bidang energi untuk melakukan pengadaan minyak.

Meski begitu, ia menjelaskan pemerintah tetap mengutamakan pasokan energi dari dalam negeri. Perpres tersebut mengatur agar minyak mentah yang diproduksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama saat pasokan global mengalami keterbatasan.

"Jadi dari perpes itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan K3S dalam negeri. Jadi karena ada keterbatasan suplai secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan K3S itu bisa dipasarkan dalam negeri. Dan harganya itu sesuai dengan harga ICP, jadi untuk tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," ungkap Yuliot.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Beleid ini menjadi payung hukum baru bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional, termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM.

Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.

Adapun, untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.

Sedangkan di dalam Pasal 4 mengatur terkait mekanisme pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.

"Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi," tulis ayat 2 pasal 4 aturan tersebut dikutip Jumat (29/5/2026).

Di sisi lain, Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria:

a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global:

b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;

c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;

d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau

e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tulis pasal 5 ayat 2.

Menariknya, di dalam Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |