Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan agar pengaturan masa jabatan pimpinan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadopsi mekanisme staggered term. Hal ini diusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam mekanisme tersebut, para anggota dewan gubernur (ADG) atau anggota dewan komisioner (ADK) dapat memiliki periode jabatan maksimal dua periode, yang masing-masing berdurasi lima tahun. Lantas, masa kepengurusan para pimpinan BI, OJK, dan LPS maksimal sepuluh tahun.
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu menyebut mekanisme tersebut dibutuhkan untuk menjaga transisi kepemimpinan berlangsung, bertahap, dan terkendali. Selain itu, ia menyebut perlunya menjaga program-program strategis jangka panjang untuk memiliki penanggung jawab yang bisa menjalankan transisi dengan baik.
"Karena kalau semuanya kepilih lalu semuanya hilang juga akan ada masalah dengan keberlanjutan atau going concern," kata Nixon di Gedung DPR RI, Senin (5/4/2026).
Yang paling penting, kata Nixon, agar kelembagaan tidak kehilangan memori institusional secara serempak. Ia kemudian merujuk pada praktik mekanisme ini yang sudah dilakukan di BI.
"Jadi kita memohon supaya itu tetap dijaga, continuity-nya terjaga, tidak setiap kali ganti semua tiba-tiba berubah. Itu yang kita inginkan juga terjadi di industri keuangan," tutur Direktur Utama BTN itu.
Pada kesempatan yang sama, Eko Setyo Nugroho sebagai perwakilan Himbara menyampaikan bahwa bank-bank pelat merah memandang bahwa mekanisme staggered term memberikan penguatan dalam proses pergantian pejabat. Menurutnya, tanpa mekanisme tersebut, penggantian kepemimpinan yang berlangsung secara bersamaan berpotensi menimbulkan disrupsi dalam keseimbangan organisasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam menjaga arah kebijakan yang konsisten. Selain itu, penggantian kolektif juga dapat membagi proses alih pengetahuan dan pengalaman secara optimal.
"Sebaliknya, dengan penerapan staggered term, proses regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung secara lebih gradual dan terkelola. Hal ini memungkinkan stabilitas fungsi pengambilan keputusan tetap terjaga, sekaligus memastikan kesinambungan arah kebijakan dan program-program strategis lintas periode," terang Direktur Kelembagaan BNI itu.
Di sisi lain, tambah Eko, mekanisme ini juga memperkuat keberlanjutan memori institusional membuat transfer pengetahuan dan pengalaman dapat berlangsung secara lebih efektif dalam organisasi. Dengan demikian, ia menyebut penerapan staggered term tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan kelembagaan tanpa mengurangi dinamika pembaruan kepemimpinan.
Adapun dalam staggered term, para ADK/ADG memulai dan mengakhiri masa jabatannya dengan periode yang berbeda. Sebagai gambaran, ketua DK dan ADK B memulai masa jabatannya tahun 2026, ADK A dan ADK C memulai masa jabatannya tahun 2027, dan ADK D memulai masa jabatannya tahun 2028. Dengan begitu, pergantian para pimpinan akan berlangsung secara bertahap.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)







:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5416895/original/041798400_1763475083-20251118BL_Timnas_Indonesia_Vs_Mali-1.JPG)


