Bea Cukai Segel 3 Toko Perhiasan Emas Mewah di 3 Mal Jakarta

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany & Co, di Jakarta. Penyegelan didasari atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, salah satu penyegelan dilakukan terhadap toko perhiasan mewah di kawasan Plaza Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Siswo menekankan, penindakan ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa diperoleh, baik di kepabeanan maupun cukai.

Terhadap perusahaan yang saat ini sedang ditindak dalam rangka administratif, Kanwil DJBC Jakarta kata dia tengah mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk disandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," katanya.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," tegas Siswo.

Seusai penyegelan ini, Kanwil DJBC Jakarta meminta pihak pemilik toko untuk memberikan penjelasan atas barang-barang perhiasan emas yang masuk secara detail, seperti dokumen pelunasan pembayaran pungutan negara saat impor atau belum.

Selain salah satu toko perhiasan di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, Siswo mengatakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia itu, di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

"Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet," ungkapnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |