BPJS Kesehatan Bantah Batasi Durasi Rawat Inap, Peserta Boleh Lapor!

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak membatasi durasi para peserta dalam rawat inap di rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya tidak menentukan status sudah sembuh atau belum seorang peserta yang mengklaim manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, biasanya durasi rawat inap bergantung pada status penyakit peserta sudah terkendali atau belum. Ghufron mencontohkan jika penyakit peserta belum terkendali dan masih terpasang infus sebelum dirawat inap selama tiga hari, seharusnya masih dirawat inap.

"Kalau terpaksa dipulangkan pasti, satu bukan BPJS. karena BPJS tidak begitu. Nah kalau masyarakat yang mau protes atau apa, boleh," ujar Ghufron di Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan para peserta yang ingin protes karena terlalu cepat dipulangkan sebelum penyakitnya terkendali, dapat menghubungi call center BPJS kesehatan di nomor 165 menghubungi lewat WhatsApp resmi BPJS atau menghubungi petugas BPJS Satu yang ditempakan di rumah sakit.

Ghufron menjelaskan, banyaknya keluhan para peserta JKN mengenai suatu rumah sakit dapat dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan untuk diputus kemitraannya. Ia mengatakan pihaknya akan mencoba mengingatkan dahulu pihak rumah sakit yang tidak memberikan layanan kesehatan yang optimal terhadap peserta JKN.

"Tetapi yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontraktual. Maka di dalam kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus gitu," ujar Ghufron.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Iuran per 21 Februari 2025?

Read Entire Article
| | | |