Dari Kasus Silmy, Terkuak Jaring Laba-Laba Korupsi di Imigrasi

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mengejutkan banyak pihak. Hal ini juga membuka tabir praktik korupsi yang diduga mengakar di lingkungan lembaga.

Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, beserta beberapa pejabat - mantan pejabat dan staf yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa perkara tersebut bukan sekadar tindakan individu, melainkan jaringan terstruktur yang melibatkan sejumlah pusat hingga daerah. Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan modus yang dijalankan pelaku. Bahwa pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dipersulit dan selalu ditolak.

Kemudian pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (Pusat), agar permohonan dokumen itu diproses.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down), serta aliran uangnya (bottom up/setoran)," tutur Setyo, dalam Konferensi Pers, Kamis (4/6/2026).

Perintah itu membentuk jejaring kejahatan terstruktur dari tingkat pimpinan hingga staf. Perintah dari atasan hingga bawahan untuk memungut biaya ekstra dari pengurusan izin tinggal.

Berikut alur perintah 'Jatah' Pengurusan Izin Tinggal WNA

  1. Dari pembacaan konstruksi perkara, diterangkan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi 2023 - 2024, diduga melakukan pemerasan dengan 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA. Pungutan itu dimintakan kepada Direktur Izin Tinggal Dirjen Imigrasi Jaya Saputra.
  2. Kemudian Jaya Saputra, memerintahkan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal.
  3. Kemudian BGS dan TBS memberikan akses pada Gusti Bernadiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal dan Junaidi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, untuk melaksanakan perintah itu.
  4. Pelaku menggunakan rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal dari biro jasa atau pihak WNA. Ditemukan selama periode 2022 - 2026 Dirjen Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
  5. Kemudian uang itu diberikan oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim. Mantan Direktur Krakatau Steel ini disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
  6. 6. Pelaku menggunakan kode rahasia untuk distribusi. Yakni 'malaikat' untuk ke pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas. Selain itu juga istilah pembayan konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak tertentu.

Uang itu digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset. Selain itu mendirikan kegiatan usaha towing untuk menyamarkan penerimaan uang itu. Pelaku juga sempat menarik uang dari rekening penampung, dan dibelikan emas fisik. Kemudian ditemukan adanya pembelian rumah yang dibayarkan dengan kepingan emas.

KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas ini tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara kelompok bahkan sistemik. Hal itu tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur, mulai dari proses pengajuan dokumen verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat.

Kasus ini terjadi pada lingkup Kantor Imigrasi wilayah Jakarta Barat dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setyo mengatakan bahwa pola seperti ini wajib menjadi atensi, karena tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pada wilayah lain.

"Tentu ini menjadi perhatian dan menjadi atensi juga dari sisi penindakan dari sisi pencegahan. Tidak menutup kemungkinan pola-pola yang dilakukan di wilayah ini dilakukan juga wilayah lain," tuturnya.

Untuk itu pihak yang ditetapkan tersangka merupakan kesatuan rangkaian yang berkaitan. Mereka memenuhi unsur tindakan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan dan memenuhi pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi.

KPK menilai adanya upaya untuk mengakali digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal. Untuk itu KPK mendorong adanya penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas Kementerian/Lembaga baik sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Sistem Sudah Daring, Tapi Masih Ada Celah

Setyo menjelaskan bahwa sistem pengurusan administrasi izin tinggal WNA ini dilakukan secara daring. Khususnya dalam hal untuk aktivitas bekerja maupun berusaha melalui RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketika visa keluar, dibutuhkan izin tinggal terbatas di kantor wilayah Imigrasi daerah maupun pusat. Ini menjadi celah, karena butuh proses penjamin untuk bekerja di Indonesia. Meskipun proses sudah dilakukan secara daring.

"Dokumennya setelah dilakukan proses daring nanti di-submit, saat proses submit ini mulai ada pungutan. Kalau dia gak beri pungutan gak dikirim-kirim. Barang itu ditahan, nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu nilainya mungkin relatif ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, bahkan lebih, itu baru di-submit untuk dikirim ke direktorat izin tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

"Di tingkat pusat kemudian dilakukan otorisasi," tambahnya.

Begitu juga saat ditingkat pusat, diduga kalau tidak memberikan sesuatu, penjamin atau pengurus ini maka tidak akan diotorisasi atau tidak setujui, hingga di perlambat. Artinya, saat pengurusan awal hingga tahap berikutnya seperti perpanjangan, alih status, update domisili, izin masuk kembali, dipersulit.

"Proses ini dilakukan secara daring, artinya tidak ada lagi pertemuan antara pihak penjamin pengurus dan pihak operator. Jadi sebenarnya sistemnya sudah bagus," kata Setyo.

"Cuma seharusnya batasan waktu sudah ada, kalau sudah menggunakan sistem harusnya ditentukan dari dokumen masuk sampai approval itu berapa lama," tambahnya.

Dengan proses secara daring ini tidak ada lagi proses pertemuan antar pemohon dan petugas. Tapi menurut Setyo dibutuhkan proses durasi waktu untuk approval, sehingga tidak ada lagi peluang untuk mepersulit, memperlambat, atau memberikan alasan untuk dihambat.

Diketahui, dari laporan PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank pada 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025, dengan total nilai Rp 366,7 miliar. 97% atau setara Rp 357 miliar aliran itu diduga berasal dari pihak pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025.

(emy/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |