Disorot Presiden Prabowo, BEI Gembok Saham Toba Pulp Lestari (INRU)

12 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di tengah penghentian sementara operasionalnya akibat banjir di Sumatra.

Hal ini sebagaimana tercatat di pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00021/BEI.PP3/12-2025. Penghentian sementara ini sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perseroan) akibat penghentian sementara kegiatan operasional Perseroan oleh Pemerintah.

"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," sebagaimana dikutip Kamis, (18/12/2025).

Akibat adanya kejadian ini, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan.

Sebelumnya, perseroan telah menyampaikan keterangan terkait isu tersebut dalam keterbukaan informasi Perseroan nomor 1209/TPL-P/XII/25 tanggal 16 Desember 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas PP Akses Hasil Hutan oleh Kemenhut (Tanggapan).

Dalam pembelaannya, emiten kertas dan pulp ini menjelaskan penghentian operasional terjadi seiring kebijakan pemerintah melalui otoritas kehutanan yang menangguhkan sementara akses penatausahaan hasil hutan di sejumlah wilayah.

Manajemen INRU menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pengendalian, evaluasi, dan verifikasi pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penangguhan ini mencakup penghentian sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan yang wajib dipatuhi oleh perseroan.

Perseroan menegaskan penghentian akses penatausahaan hasil hutan tersebut tidak mempengaruhi izin usaha PBPH yang dimiliki. Dengan demikian, seluruh izin usaha INRU tetap berlaku dan tidak ada izin material yang terdampak kebijakan tersebut.

Adapun penghentian akses hasil hutan bersifat sementara, namun hingga kini perseroan belum memperoleh kepastian waktu dari pemerintah terkait pembukaan kembali akses tersebut. Ketidakpastian ini membuat perseroan belum dapat memastikan kapan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal.

Dari sisi operasional, INRU menghentikan sementara kegiatan produksi pabrik serta pemanenan kayu yang memerlukan penatausahaan hasil hutan. Sementara dari sisi keuangan, perseroan menghadapi potensi penundaan pendapatan seiring tertundanya proses produksi selama kebijakan berlangsung.

Manajemen juga menegaskan penghentian akses berdampak pada seluruh kegiatan utama, mulai dari penebangan, pengangkutan kayu, hingga produksi pabrik yang bergantung pada penatausahaan hasil hutan, sehingga operasional berhenti sementara. Selama masa penghentian ini, perseroan tidak melakukan produksi, tidak mencari bahan baku di luar mekanisme regulator, serta belum memiliki sumber pendapatan alternatif di luar kegiatan usaha utama.

Diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapatkan perintah khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).

"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, yang banyak diberitakan. Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap Toba Pulp Lestari ini," katanya di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan menugaskan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo.

"Nanti Insya Allah sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH [Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan] yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini," katanya.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |