DJP Sita Berbagai Aset Penunggak Pajak: Mobil-Motor hingga Apartemen

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di berbagai daerah tengah gencar menyita aset-aset para penunggak pajak pada pekan lalu.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua misalnya, telah mengambil tindakan tegas dengan menyita aset milik seorang wajib pajak atau penanggung pajak yang bergerak di bidang industri baja.

Aset yang disita pada Rabu (10/6/2026) itu meliputi tiga unit apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai perkiraan lebih dari Rp1 miliar, serta sejumlah rekening bank yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan," kata Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Langkah eksekusi ini kata dia diambil setelah upaya penagihan persuasif dan humanis yang dilakukan sebelumnya tidak kunjung membuahkan hasil, mulai prosedur penagihan formal maupun pendekatan asertif sebelum akhirnya melakukan tindakan penyitaan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa, maka juru sita pajak negara berwenang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif.

"Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," ujarnya.

Selanjutnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II juga telah melaksanakan kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada tanggal 10-12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan bahwa tindakan sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh oleh otoritas pajak.

"Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sita serentak tahun 2026 menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Objek yang menjadi sasaran tindakan penyitaan didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick up, truk, dan kendaraan operasional lainnya. Total nilai estimasi aset yang menjadi target penyitaan mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Untuk memastikan pelaksanaan penyitaan berjalan sesuai ketentuan, Teguh mengatakan juru sita pajak negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.

Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan telah dipersiapkan secara lengkap untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.

Dalam keterangan resmi terpisah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta yang turut serta dalam pekan sita Kanwil DJP Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan penyitaan aset terhadap lima penunggak pajak di Kota Surakarta.

Berdasarkan data dari juru sita, aset milik penunggak pajak yang menjadi objek sita antara lain berupa tujuh unit mobil niaga dengan total nilai taksiran sebesar Rp470 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp3 miliar.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purbalingga selama periode pekan sita melakukan penyitaan terhadap aset milik dua wajib pajak, yakni PT SI dan CV A. Barang yang disita berupa dua kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda Beat tahun 2021 dan mobil Toyota Innova tahun 2019.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif atas tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp163.800.979.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |