Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

1 month ago 32

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 

Ciri-ciri Rokok Ilegal :

1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225

Read Entire Article
| | | |