Harga LPG 3 Kg, 5,5 dan 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 30 April 2026

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah hanya memberikan jaminan harga tetap untuk jenis energi yang disubsidi oleh negara. Hal itu dia ungkapkan sejak adanya kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi sejak 18 April 2026 lalu.

Ia menegaskan bahwa produk non-subsidi ditujukan bagi kalangan industri maupun komersial, sehingga harganya menyesuaikan dinamika pasar global.

"Khusus untuk LPG yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Dan harganya tidak ada kenaikan, flat. Sama dengan harga bensin RON 90 dan harga Solar CN 48," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).

Bahlil menyebutkan penyesuaian harga pada sektor non-subsidi tidak dapat dihindari karena komoditas tersebut dikonsumsi oleh sektor usaha menengah ke atas. Menurutnya, pemerintah tidak mengintervensi harga pasar pada segmen industri, restoran, maupun hotel yang memang sudah memiliki formulasinya sendiri.

"Saya katakan bahwa kita mengatur harga yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya nggak naik itu adalah yang bersubsidi. Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel. Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan harga pasar," lanjut Bahlil.

Memang, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026. Penyesuaian harga tersebut juga telah diterapkan di berbagai pangkalan resmi di tingkat daerah.

Berdasarkan pantauan di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG non-subsidi 12 kg kini dibanderol Rp 255.000 per tabung. Bila dibandingkan periode sebelumnya, harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 45.000 per tabung.

Kenaikan juga terjadi pada LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg yang kini dijual seharga Rp 125.000 per tabung. Untuk jenis ini, harga mengalami peningkatan sebesar Rp15.000 dari harga yang berlaku sebelum adanya penyesuaian terbaru.

"Yang 12 kg Rp 255.000, sedang (5,5 kg) Rp 125.000," ungkap penjaga Pangkalan LPG tersebut, dikutip Kamis (30/4/2026).

Kendati demikian, harga LPG bersubsidi ukuran 3 kg tidak mengalami perubahan harga. Harga yang berlaku setidaknya di salah satu pengecer wilayah Tangerang Selatan, masih sama dengan periode sebelumnya yakni Rp 22.000 per tabung.

Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg sebesar Rp 19.000 per tabung di wilayah Tangerang Selatan.

Melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi (sudah termasuk PPN), berlaku sejak 18 April 2026:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)

LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)

LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)

Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)

LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan)

LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)

LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)

LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)

LPG 12 kg: Rp 285.000

Free Trade Zone (FTZ) Batam

LPG 5,5 kg: Rp 100.000

LPG 12 kg: Rp 208.000

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |