Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial TikTok dihebohkan curhatan selebgram Rachel Vennya tentang 60 cushion dan 60 shades yang ia peroleh dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun telah merilis penjelasan resmi terkait permasalahan itu.
Dalam keterangan tertulis DJBC, disebutkan bahwa produk cushion yang diperoleh dari negara lain merupakan termasuk kategori produk kosmetik impor. Artinya, akan ada pembatasan volume yang diperbolehkan masuk ke daerah pabean dari luar negeri.
"Produk tersebut dibatasi importasinya oleh BPOM melalui Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 yakni 20 pcs per penerima barang, apabila diimpor melalui mekanisme barang kiriman," ungkap pernyataan resmi DJBC, Selasa (22/4/2025).
Oleh sebab itu, DJBC menegaskan terhadap kelebihan barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia, dilakukan penegahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini hibah, lelang, ataupun dimusnahkan.
Melalui akun media sosial TikTok @rachelvennya, selebgram kelahiran 1995 itu mengaku diminta bayaran oleh pihak Bea Cukai terhadap barang kosmetiknya yang ditegah.
Rachel Vennya mengaku sudah menjelaskan ke pihak bea cukai bahwa barang itu hadiah belaka, dan akan digunakan secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Ia juga telah menegaskan sudah mengikhlaskan barang tersebut diserahkan kepada negara dan dimanfaatkan oleh para petugas bea cukai supaya wajahnya cerah atau bersinar karena dipoles Cushion merek TIRTIR.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Di Balik Layar Pabrik Maklon Kosmetik Korea
Next Article Resmi! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ada Merek Ini