Inovasi Turunkan Emisi Karbon, Anak Usaha ESSA Group Raih PROPER Hijau

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - ESSA Group melalui anak usahanya PT Panca Amara Utama berhasil meraih PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan peringkat Hijau. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (BPLH)/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.

Manager Panca Amara Utama Habibi Rahmawan HSE mengungkapkan dalam menjalankan prinsip berkelanjutan, perusahaan menerapkan liquid injection nitrogen proses startup sehingga bisa mengurangi emisi karbon

"Di sana kami memangkas waktu sampai lebih dari 10 jam dan penghindaran emisi karbon sebesar 4.800 ton per tahun," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Dia menyebut penghargaan ini merupakan pengakuan sekaligus pengingat atas komitmen dan konsistensi dalam menerapkan industri berkelanjutan.

"Bagi kami penghargaan ini bukan hanya apresiasi, tetapi perjalanan dalam melakukan ESG (Environmental, Social, and Governance) yang mana kami tidak hanya patuh, tetapi (beyond compliance) terhadap hal itu," tegas Habibi.

Dia menegaskan ke depan Panca Amara Utama akan berfokus pada dua pilar utama, yakni inovasi sosial dan ekonomi. Dalam hal ini inovasi tak hanya dilakukan dalam operasional, tetapi berdampak kepada masyarakat.

Sebagai informasi, penghargaan PROPER rutin digelar sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Penghargaan tersebut diberikan dengan menggunakan sejumlah parameter, dan menjadi program pengungkapan publik untuk penilaian lingkungan hidup.

Program ini merupakan komplementer atau pelengkap yang dapat bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan adanya program tersebut, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

Adapun kriteria penilaian PROPER terbagi menjadi dua kategori yakni ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria ketaatan didasarkan pada upaya perusahaan dalam memenuhi beberapa hal, antara lain pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), pengelolaan limbah non B3, pengelolaan B3, pengendalian kerusakan lahan, dan pengelolaan sampah. Sedangkan kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.

(rah/rah) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |