Kapan Kenaikan Angka UMP 2026 Diumumkan? Catat Batas Waktunya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, ketentuan batas waktu tersebut bersifat khusus untuk penetapan upah tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus melindungi daya beli pekerja.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ungkap Yassierli dalam keterangannya, Senin malam (16/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Terkait formula perhitungan upah minimum, Yassierli menjelaskan proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh. Hasilnya, Presiden Prabowo memutuskan rumus kenaikan upah menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," jelas Yassierli.

Rumus tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Perbedaannya terletak pada rentang indeks alfa yang kini diperlebar. Pada aturan sebelumnya, alfa ditetapkan pada kisaran 0,2 hingga 0,8.

Sesuai ketentuan, Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran upah minimum berdasarkan formula tersebut. Hasil perhitungan kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi dalam penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK.

Di sisi lain, keputusan pemerintah ini turut berdampak pada rencana aksi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan menunda aksi demonstrasi besar-besaran yang semula direncanakan digelar di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima keputusan Presiden Prabowo dan Menaker terkait aturan kenaikan upah minimum 2026. Meski demikian, KSPI tetap memberikan sejumlah catatan.

"Catatannya adalah KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada Bupati dan Wali Kota, indeks tertentunya 0,9," ujar Said Iqbal.

Ia menegaskan gerakan buruh tidak akan berhenti meski telah ditetapkan batas waktu 24 Desember. Menurutnya, aksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga ada dialog dan kebijakan yang dinilai berpihak pada buruh.

"KSPI menegaskan bahwa gerakan buruh tidak terikat pada batas waktu 24 Desember. Aksi akan dilakukan secara berjilid-jilid dan berkelanjutan hingga pemerintah membuka dialog yang nyata dan memenuhi tuntutan buruh," tukasnya.

KSPI menyatakan akan menunggu keputusan kepala daerah pada 24 Desember 2025. Jika penetapan upah minimum menggunakan indeks alfa 0,5, KSPI membuka peluang menggelar aksi nasional setelah tanggal tersebut.

"Jika tanggal 24 Desember nanti kenaikan upah minimum berdasarkan indeks tertentu 0,5, maka kami akan melakukan aksi nasional, bahkan bisa berjilid-jilid, jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh gubernur," tutup Said Iqbal.

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |