Kasus Driver Affan: Anggota Brimob Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Cosmas diketahui bersalah dalam kasus kematian driver ojek online atau ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8/2025) malam, saat demonstrasi memanas di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dikutip dari CNN Indonesia, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) hari ini.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dalam sidang perkara.

Selanjutnya, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya dan sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025). Adapun, pelanggaran yang dilakukan Rahmat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Adapun, jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan selanjutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sebelum sidang, Mabes Polri diketahui telah menggelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9) kemarin.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Dia menjelaskan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Kemudian, gelar perkara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |