Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, sejumlah barang bukti terkait kasus itu telah diserahkan oleh Tim Penyidik Polri kepada Penyidik Kejagung, sejak Selasa (14/7/2026) hingga hari ini, Rabu (15/7/2026).
Kejagung, kata dia, telah menerbitkan 3 surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.
Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri .
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan," kata Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri. Dan kita juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikan. Dan tentunya sesuai kemarin, mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kata Anang, penyerahan kasus ini adalah hal biasa dan dilakukan untuk menindaklanjuti. Dia mencontohkan saat kasus ASABRI yang kemudian diserahkan untuk ditangani Kejagung. Dengan ini, kata dia, secara resmi penanganan kasus ini beralih ke Kejagung.
Kejagung, sambungnya, selanjutnya akan mempelajari kasus ini, termasuk mempelajari semua barang bukti.
"Kita akan cek dulu dari barang-barang bukti dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Nanti akan kita pelajari kelengkapan materinya," papar Anang.
Saat ditanya soal status tersangka yang telah ditetapkan Polri, Anang menegaskan, penyerahan kasus ini ke Kejagung ini tidak menggugurkan status tersangka.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu. Yang penting kita terima dulu, pelajari dulu. Dalam pertimbangan kita termasuk Sprindik dari Polri. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang.
Anang sendiri mengaku belum dapat menjabarkan detail kasus tersebut karena masih harus dipelajari. Yang pasti, ujarnya, dengan adanya Sprindik baru ini, akan dibentuk tim beranggotakan 9 orang.
"Dalam Sprindik baru kita bentuk tim khusus, kita bentuk, 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan-alumni KPK. Jaksa-jaksa pernah bertugas di KPK. Di antaranya ada Saudara Riyono, Saudara Katarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," bebernya.
(dce/dce)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461718/original/089739600_1767433302-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5174417/original/068290200_1742926263-Timnas_Indonesia_vs_Bahrain-13.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378168/original/023047200_1760212331-562537073_18529363246047097_5022954532577445981_n__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5541724/original/004752700_1774880357-20260330IQ_Timnas_Indonesia_vs_Bulgaria-07.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124725/original/012562100_1738900750-Snapinst.app_469631839_1277354356876290_8996091991068552124_n_1080.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392662/original/015477500_1761480498-570444906_17988467495902645_8612739450593707224_n.jpg)

