Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. PP itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah diteken Presiden Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
PP itu mengundang berbagai reaksi, terutama dari kalangan buruh dan pengusaha. Dan, perdebatan mengenai potensi kenaikan upah minimum di tahun 2026 pun kembali panas. Berbagai prediksi muncul, termasuk potensi kenaikan sampai dua digit secara persentase.
Kalangan pengusaha menyebut tidak semua kenaikan upah bisa disamaratakan hanya dari angka rata-rata nasional. Ada skema tertentu yang memungkinkan pekerja menerima kenaikan jauh lebih tinggi, yaitu dengan ketetapan upah sektoral.
"Kenaikan upah 10% bisa terjadi kalau UMP sektoral," ujar Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Perhitungan Upah Minimum Sektoral (UMSP) didasarkan pada UMP provinsi dengan penyesuaian tambahan sesuai sektor industri. Artinya UMSP adalah upah minimum untuk sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki kemampuan lebih, sehingga nilainya lebih tinggi dari UMP provinsi.
Di sisi lain, buruh memprediksi, kenaikan upah minimum di tahun 2026 nanti hanya berkisar 3-4%. Persentase rendah yang muncul dalam diskursus nasional dinilai merupakan angka rata-rata, bukan cerminan kondisi riil di seluruh wilayah.
"Nilai 3% tersebut kalau rata-rata seluruh Indonesia, kalau untuk Pulau Jawa bisa rata-rata 6%. Belum nanti upah minimum sektoral akan lebih tinggi, perhitungan yang objektif manakala ada standar produktivitas," lanjut Benny.
Ia menekankan pentingnya memahami fungsi dasar upah minimum dalam sistem ketenagakerjaan. Upah minimum, menurutnya, bukanlah instrumen untuk langsung menciptakan kesejahteraan penuh bagi pekerja. Skema tersebut lebih berperan sebagai jaring pengaman awal sambil menunggu penyesuaian upah berbasis kinerja dan sektor usaha.
"Upah minimum memang tidak akan memberikan sejahtera pekerja karena tujuan adalah hanya safety nett berlaku sampai satu tahun akan ada kenaikan upah berdasarkan standard dalam sektor ataupun perusahaan masing-masing," tegasnya.
Kalangan buruh/ Serikat Pekerja telah terbuka menyatakan kekecewaannya atas keputusan pemerintah dalam menetapkan formula terbaru untuk kenaikan upah minimum. Di mana, dalam PP Pengupahan, Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9
"Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi," ungkap Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)





