Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha kembali menyoroti tantangan ekonomi yang masih membayangi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketidakpastian global dan tekanan domestik dinilai belum sepenuhnya mereda, sehingga kebijakan pengupahan perlu dihitung secara cermat.
Pengusaha mengingatkan agar keputusan UMP tidak justru mempersempit ruang gerak dunia usaha ke depan.
"Ya, kalau kita memang melihat bahwa ekonomi kita saat ini kan juga memang masih belum pulih, daya beli masyarakat kita juga masih belum normal. Artinya memang tekanan ekonomi kita kan masih tinggi, terutama ya kita lihat bagaimana situasi ekonomi global, kemudian juga geopolitik, perang dagang, ini kan masih belum semua kan masih belum ada kepastian gitu loh, masih berproses dalam hal ini, sehingga memang ini tantangan ekonomi kita," Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Dalam situasi tersebut, pengusaha menilai kebijakan pengupahan tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi yang lebih luas. Kenaikan UMP diharapkan mempertimbangkan tantangan yang sedang dihadapi pelaku usaha. Penyesuaian upah perlu sejalan dengan kemampuan riil perusahaan agar tetap berkelanjutan.
"Kami kan selalu berharap bahwa kenaikan UMP itu kan harus memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi perekonomian kita, hambatan dan tantangan kita, dan bagaimana supaya kenaikan UMP itu juga disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha dalam hal ini," ujar Sarman.
Mekanisme Penangguhan Kenaikan Upah Minimum
Meski demikian, kalangan pengusaha menegaskan tetap akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan dipandang sebagai dasar hukum yang harus dijalankan. Namun, mekanisme penangguhan tetap dianggap penting bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan pemerintah.
"Nah, menyangkut rumus yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP ini, nah tentu ya kami dari pengusaha akan tetap pada posisi yang siap akan menjalankannya. Dan ya tentu bagi pengusaha-pengusaha yang tidak mampu, mereka kan masih punya kesempatan untuk mengajukan penangguhan dalam hal ini apabila memang kenaikan UMP itu sangat memberatkan dalam hal ini," pungkas Sarman.
Penangguhan disebut sebagai jalan terakhir bagi dunia usaha yang benar-benar terdampak. Dengan mekanisme tersebut, pengusaha berharap kebijakan UMP tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja.
"Tapi yang jelas bahwa pengusaha pasti juga masih punya waktu untuk mengajukan penangguhan apabila mereka merasa tidak mampu dengan kenaikan UMP sebesar itu gitu loh."
Kekhawatiran lain yang mencuat adalah dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja baru. Pengusaha menilai kebijakan upah yang terlalu berat berpotensi membuat perusahaan menahan ekspansi. Kondisi ini dikhawatirkan justru berujung pada stagnasi penciptaan lapangan kerja.
"Karena kita juga berharap bahwa kenaikan UMP ini jangan sampai katakanlah menghambat daripada pengusaha-pengusaha kita untuk menambah karyawan baru di tahun depan gitu ya. Karena kita ingin bahwa kenaikan UMP ini jangan sampai membuat pengusaha itu tidak menerima karyawan baru. Nah, ini jangan sampai juga terjadi seperti itu," ujarnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)





