KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Maluku Utara Terkait Suap Pajak

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pejabat daerah di Maluku Utara jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) makin berkembang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan ini karena perusahaan tambang nikel tersebut sejatinya beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Namun, pusat pusaran perkara ini bukan berada di Maluku, melainkan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

"Terkait lokasi perusahaan di Maluku, benar. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tapi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026) lalu.

Meski begitu, pihaknya menjelaskan ada peluang untuk memeriksa pejabat terkait, termasuk di dalamnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

"Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan Pemda setempat? Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, lokusnya di Jakarta. Tapi tentunya di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut pihak-pihak lain, baik dari DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Terungkap, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," ujar Asep.

Adapun, tersangkanya a.l. penerima suap/gratifikasi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.

KPK telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," jelasnya.

(chd/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |