Jakarta, CNBC Indonesia - Kekalahan dalam sengketa merek "Denza" di tingkat kasasi tidak serta-merta menghentikan langkah BYD Company Limited di Indonesia. Setelah Mahkamah Agung menolak gugatan mereka, perusahaan asal China itu justru memastikan telah mengamankan nama alternatif, yakni "Danza".
Putusan kasasi dengan nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menjadi titik krusial dalam polemik ini. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dari pihak lawan, PT Worcas Nusantara Abadi, dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Hakim menilai terdapat kesalahan subjek hukum dalam gugatan atau error in persona, terutama setelah kepemilikan merek Denza berpindah ke pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Perusahaan masih membuka peluang untuk langkah lanjutan sambil menelaah putusan yang ada.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," kata Luther kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4/2026).
Di tengah ketidakpastian status merek Denza di dalam negeri, BYD mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan merek lain sebagai langkah antisipatif di pasar Indonesia.
"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia," lanjutnya.
Situasi ini mencerminkan tantangan yang kerap dihadapi perusahaan global ketika masuk ke pasar baru dengan rezim hukum yang berbeda. Meski secara global BYD mengklaim sebagai pemilik sah merek Denza, realitas hukum di Indonesia menunjukkan kondisi yang tidak sejalan.
"Secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia," ujar Luther.
Dalam dokumen perkara, diketahui bahwa hak atas merek Denza di Indonesia telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024. Hal ini memperkuat posisi pihak lawan dalam sengketa yang berujung kekalahan BYD di tingkat kasasi.
Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa persoalan merek tidak akan mengganggu rencana bisnis mereka di Indonesia. Fokus utama tetap diarahkan pada pengembangan kendaraan listrik dan kontribusi terhadap industri otomotif nasional.
"Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," sebutnya.
(fys/wur)
Addsource on Google































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429811/original/069766600_1764645013-000_32U79NY.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342854/original/002615400_1757402192-barba.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427463/original/032259100_1764389259-Tomas_Trucha_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4890948/original/095825900_1720887428-Timnas_Indonesia_-_Ilustrasi_Logo_Timnas_Indonesia_dan_Timnas_Day_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5145677/original/009587200_1740728790-20250228BL_HTS_Ratu_Tisha_20.JPG)