Ogah Tunda Pungutan Bea Keluar Nikel, Purbaya: Pas Untung Diam Aja

5 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan industri nikel untuk menunda pungutan bea keluar komoditas mineral strategis itu, disebabkan adanya gangguan harga bahan baku pengolahannya, yakni sulfur.

Menurut Purbaya, alasan itu belum bisa dibenarkan, karena pemerintah harus meneliti lebih lanjut struktur harga untuk tiap ekspor komoditas produk nikel yang keluar dari Indonesia. Sebab, menurutnya, selama ini gejolak harga bahan baku sulfur tak pernah membuat resah eksportir produk nikel.

"Kita lihat dulu seperti apa struktur ini. Beli dari sini murah, nikelnya. Berapa persen itu harga internasional. Waktu itu kok dia enggak ribut. Diam-diam saja kalau untung. Kalau rugi, minta langsung kompensasi. Tapi nanti kita pelajarin," tegas Purbaya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Purbaya juga menegaskan, saat ini pemerintah juga harus mengawasi lebih ketat eksportir gelap komoditas nikel. Hal inilah yang membuat Kementerian ESDM tengah mengkaji formula baru Harga Mineral Acuan (HMA) komoditas nikel.

"Kan yang gelap-gelap banyak. Kalau itu saya nggak perlu naikin HMA itu, kan. HMA itu pasti kan nikel mentahnya. Itu, saya mikir itu.kenapa ada HMA. Berarti kan ada itu, yang nggak bisa dianggap nggak ada," papar Purbaya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya mengungkapkan bahwa formula HMA nikel yang baru akan memperhitungkan nilai kandungan mineral ikutan yang ada di dalam bijih nikel.

Menurutnya, mineral ikutan bernilai ekonomis tinggi tersebut, seperti kobalt dan besi, selama ini belum dihargai secara optimal.

"Untuk setiap bulan gitu kita menyampaikan yang kemarin kan mendasarkan pada LME (London Metal Exchange) dengan correction factor tertentu," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).

"Untuk kobalt kita hargain, besi kita hargain, sehingga harganya nanti bisa naik harga acuannya," tambahnya.

Perubahan yang disiapkan oleh pemerintah, kata Tri, murni hanya pada rumus atau formula perhitungannya yakni pada correction factor dan valuasi mineral ikutan. Sementara itu, jadwal penerbitan dan penetapan harga acuan tersebut akan tetap berjalan rutin seperti biasanya tanpa ada perubahan periode rilis.

"Kalau yang keluarin itu setiap dua minggu sekali ya tetap kita keluarin. Rumusnya yang ganti. Formula-formula," tegasnya.

(arj/dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |