OJK Siapkan Aturan Buat Pembiayaan Bank ke Kopdes Merah Putih

18 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mencanangkan program Koperasi Desa Merah Putih. Terkait skema pendanaan dari perbankan juga akan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, mengenai pengkategorian kredit atau pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih, dapat dikategorikan sebagai kredit atau pembiayaan kepada UMKM sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Dalam mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMKM, OJK saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM (RPOJK UMKM).

"RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Menurutnya, secara umum tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Sehingga, pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi Pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Selain itu, kehadiran Kopdes berpeluang untuk membangun kolaborasi strategis dengan industri BPR guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa menjadi agregator ekonomi desa.

"BPR fokus pada fungsi intermediasi berbasis mikro dan lokal," sebutnya.

Dian optimis kolaborasi strategis antara KDMP dan BPR dapat memperkuat ekosistem keuangan mikro di desa. Masing-masing lembaga memiliki kekuatan yang saling melengkapi, antara lain KDMP dapat berperan sebagai agregator ekonomi desa, sementara BPR fokus menjalankan fungsi intermediasi keuangan yang berbasis mikro dan lokal.

"OJK menyambut positif peluncuran 92 Kopdes sebagai proyek percontohan," ucapnya.

Sementara sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan," pungkasnya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ramai-Ramai Bank RI Tutup ATM, Ini Alasannya

Read Entire Article
| | | |