Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI telah mengamankan aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hasil dari penyidikan yang dikakukan, OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan mengungkapkan modus yang dilakukan oleh Henry Surya. Pelanggaran yang dilakukan oleh Henry sebenarnya telah dilakukan sejak periode tahun 2016 hingga tahun 2019.
"HS itu berafiliasi dengan 4 perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana polis dari pemegang polis," ungkapnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026)
Jumlah polis yang dikuasai sebanyak 545 polis. Dalam pelaksanaan kegiatan investasi tersebut, Henry tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan di Peraturan OJK yang berlaku.
Greta merincikan, antara periode 2018 hingga 2019, Henry memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia menginvestasikan dana ke saham-saham milik Henry dan dana hasil pembelian saham tersebut juga diberikan kembali kepada perusahaan tersebut.
Selain itu, pada periode ini juga terdapat perjanjian dimana Henry Surya memiliki kewajiban kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun tak pernah direalisasikan.
Ia melanjutkan, ketika pasar saham mengalami penurunan pada tahun 2019, Henry juga tidak melakukan pembelian saham kembali (buyback), namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar.
Ia menyebut, sebelumnya OJK telah memberikan sejumlah sanksi, antara lain, peringatan pertama yaitu tanggal 7 September 2018, kemudian peringatan kedua pada tanggal 22 Januari 2020, dan sanksi peringatan ketiga pada tanggal 24 Maret 2020.
Hingga pada bulan Juli 2023, OJK juga telah mengeluarkan instruksi tertulis yang juga tidak dilaksanakan oleh Hanry hingga otoritas terkait mencabut izin usahanya.
"Sampai pada tanggal 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan HS untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar, dan perintah tertulis ini tidak dilaksanakan hingga jatuh tempo bulan Januari 2024," ungkapnya.
"Jadi kira-kira seperti itu modus yang dilakukan," tutupnya.
(fsd/fsd)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449843/original/037142600_1766116592-teja_3.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461718/original/089739600_1767433302-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5174269/original/058441100_1742913019-20250325BL_Timnas_Indonesia_Vs_Bahrain_Kualifikasi_Piala_Dunia_2026-15.JPG)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5174417/original/068290200_1742926263-Timnas_Indonesia_vs_Bahrain-13.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5508843/original/080072800_1771622792-20260220AA_Persija_Jakarta_vs_PSM_Makassar-14.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307862/original/009171400_1754487646-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15-2.jpeg)




