Pajak Rp 361 T Dibalikin Negara ke Pengusaha, Ini Biang Keroknya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada 2025 senilai Rp 361,15 triliun atau naik 35,9% dari tahun sebelumnya. Besarnya restitusi pajak ini mengikis potensi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mencurigai adanya kebocoran di dalam penyaluran restitusi ini. Dia pun mengungkapkan pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran restitusi. Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya dan sektor lainnya yang banyak melakukan restitusi. Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.

Untuk itu, Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan.

"Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/4/2026).

Audit ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sehingga hasilnya akan selesai dan bisa dilaporkan pada awal kuartal II-2026.

"Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan audit ini bukan berarti pemerintah akan menghapus atau meniadakan restitusi. Purbaya hanya ingin agar fasilitas pajak ini benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang tepat dengan cara yang benar.

Dia pun membeberkan kecurigaan dirinya terhadap restitusi pajak. Dia melihat ada anomali di sektor tertentu. Dia mencontohkan sektor batu bara yang banyak menerima restitusi, padahal sektor ini harusnya menanggung beban besar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jika kecurigaannya terbukti, Purbaya tak segan membawa kasus pelanggaran ke ranah hukum, tidak terkecuali jika melibatkan pihak internal Ditjen Pajak.

Mengapa Restitusi Batu Bara Sangat Besar?

Purbaya sebelumnya mengungkapkan penyebab sektor pertambangan batu bara bisa menarik restitusi besar. Menurutnya hal ini terkait dengan ketentuan PPN dalam UU Cipta Kerja.

Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara yang besar disebabkan oleh perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan UU Cipta Kerja. Alhasil, ini memungkinkan perusahaan mengkreditkan pajak masukan atas ekspor.

Hal ini membuat negara "tekor" karena jumlah restitusi yang dibayarkan melebihi penerimaan pajak, royalti, dan PNBP dari sektor tersebut.

"Itu kan gara-gara UU Cipta Kerja, jadi perubahan yang tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa restitusi dan pelaksanaan restitusinya berlebihan," ujar Purbaya dalam APBN KITA pada akhir tahun lalu (8/12/2025).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |