Parah! Sidak Bus AKAP Nataru: 30% Langgar Aturan-Banyak Tidak Berizin

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan memeriksa 85 unit armada bus termasuk bus AKAP di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor selama dua hari dari kemarin, yakni tanggal 20 hingga 21 Desember 2025. Hasilnya lebih dari 30% ternyata melakukan pelanggaran.

"Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya Senin (22/12/2025).

Dari 27 kendaraan tersebut sebanyak 7 unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis. Sebanyak 12 kendaraan Kartu Pengawasannya sudah tidak aktif serta 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan. Sebanyak 8 dari 27 kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.

Terhadap pelanggaran tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.

"Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan," ujar Aan.

Adapun, kegiatan inspeksi keselamatan armada bus pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak tanggal 7 November 2025 dengan empat titik lokasi yaitu Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan - jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi - lokasi wisata.

"Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi - lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan," jelasnya.

Pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, serta kelengkapan administrasi pengemudi. Selain itu, perlu dipastikan juga pemenuhan aspek keselamatan, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.

"Kami mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang," ujar Aan.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |