Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati

3 hours ago 2
Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu.

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah mencatat, jauh sebelum isu lingkungan mencuat seperti sekarang, Indonesia masa kuno telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Ini terjadi pada masa Kerajaan Majapahit saat menetapkan aturan terhadap seseorang yang menebang pohon secara sembarangan dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati.

Aturan tersebut tercantum dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Menurut riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana, pada bab V pasal 92 di kitab tersebut disebutkan larangan menebang pohon di hutan sembarangan, kecuali telah memperoleh izin dari pemiliknya.

Pelanggar dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, apabila penebangan dilakukan pada malam hari, pelanggar dapat dijatuhi pidana mati. Setelah itu, pohon yang ditebang juga harus dikembalikan sebanyak dua kali lipat. 

Ancaman hukuman tersebut tidak terlepas dari pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat Majapahit. Dalam riset Slamet Muljana berjudul Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), disebutkan, hutan merupakan kawasan yang harus dijaga masyarakat.

Slamet, yang mengutip keterangan Hayam Wuruk dalam salah satu prasasti, menyebut hutan sebagai daerah vital karena menjadi sumber kekayaan dan menghasilkan berbagai bahan pangan, salah satunya adalah kayu. 

"Hutan belantara negara di sepanjang pantai menghasilkan pelbagai kayu yang tersedia di pelabuhan untuk diangkut ke Tiongkok," kata Slamet.

Hayam Wuruk berpikir panjang jika hutan atau kawasan penghasil bahan pangan lain, seperti sawah atau ladang, rusak, maka eksistensi negara bisa terancam. 

Gambaran mengenai pentingnya kelestarian alam juga terlihat dalam Kakawin Nagarakertagama yang ditulis Empu Prapanca. Dalam riset berjudul "Kakawin Nagarakertagama dan Upaya Pengelolaan Alam di Majapahit sebagai Refleksi Pelestarian Alam di Indonesia", disebutkan bahwa Empu Prapanca menggambarkan ibu kota Majapahit dan tempat-tempat peribadatan ternyata dihiasi berbagai tanaman, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.

Ini dilakukan sebagai upaya melestarikan alam dan hutan. Bahkan, jika masyarakat bisa menjaga hutan, Raja Majapahit akan membebaskan pajak mereka. Salah satunya, tercantum dalam Prasasti Katiden II tahun 1395 M sebagai upaya mengkonsolidasikan masyarakat agar menjaga hutan. Sebab, daerah Gunung Lejar rawan kebakaran hutan.

"[...] Karena mereka menjaga hutan alang-alang di Gunung Lejar, maka mereka haruslah dibebaskan dari pajak apa pun [...]," tulis Prasasti Katiden II tahun 1395 M.

Atas dasar ini, masyarakat kuno memandang hutan dan alam bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi. Hutan, gunung, dan sungai dianggap bagian penting kehidupan yang harus dijaga. Sebab, ketika alam rusak, manusia sendiri yang akan menanggung kerugiannya.

(mfa/mfa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |