Pengusaha Dilarang Potong Gaji Karyawan Saat WFA Libur Nataru

10 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi mengumumkan imbauan kepada seluruh perusahaan di tanah air untuk memberikan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, saat memberlakukan sistem kerja dari mana saja itu, perusahaan tidak boleh memotong gaji para pegawainya, termasuk memotong jatah cuti tahunan mereka.

"Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan," papar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh swasta itu untuk tetap produktif selama pemberlakuan mekanisme kerja WFA. "Jam kerja dan pengawasan oleh pekerja atau buruh secara WFA kita imbau diatur oleh perusahaan agar tetap produktif," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, imbauan WFA ini ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama periode Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang akan jatuh pada 25-26 Desember, dan dilanjutkan dengan hari libur akhir pekan.

"Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29-31 Desember. Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," tegas Yassierli.

Namun, ia menegaskan, imbauan itu dikecualikan terhadap para pegawai swasta di sektor usaha yang langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, hotel, hospitality, food and beverage, serta sektor esensial lainnya.

"Pelaksanaan WFA tentu dapat kecualikan di sektor tertentu terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik dan lainnya," kata Yassierli.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |