Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pensiun sering kali dianggap sebagai masa beristirahat dari berbagai urusan administrasi, termasuk pelaporan pajak penghasilan tahunan atau Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Namun sebenarnya, apakah para pensiunan masih harus melaporkan SPT Tahunan?.
Pasalnya, kini pemerintah memiliki sistem perpajakan yang mengintegrasi seluruh administrasi perpajakan yakni Coretax Administration System.
Mengutip tulisan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ika Hapsari di laman resmi, dijelaskan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pensiunan karyawan diwajibkan dalam hal pensiunan karyawan tersebut memperoleh penghasilan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan ini dapat disimak pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun.
"Apabila pada Bukti Pemotongan diketahui masih terdapat PPh yang dipotong, maka kewajiban pelaporan SPT masih melekat pada pensiunan tersebut," tulis Ika, dikutip Jumat (17/10/2025).
Pelaporan SPT juga diharuskan ketika pensiunan memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari dana pensiun dengan jumlah melampaui PTKP.
Sebagai contoh pendapatan dari usaha perdagangan, fee atau honor dari pemberian jasa atau keahlian, pendapatan dari penjualan properti, atau ditetapkan sebagai direksi perusahaan dsb.
Dalam hal PPh yang dipotong adalah nihil dan pensiunan tidak memiliki penghasilan lain di luar dana pensiun, maka pensiunan dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Nonefektif atau di era Coretax disebut Wajib Pajak Nonaktif.
"Permohonan ini dapat diajukan melalui laman Coretax wajib pajak atau melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Status Nonaktif dapat berubah menjadi aktif kembali ketika wajib pajak kembali melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya," tulisnya.
Sebagai ilustrasi, Ika menggambarkan, Bapak J merupakan pensiunan PT Bank X (Persero) Tbk yang memperoleh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari Dana Pensiun Bank X dengan jumlah PPh Pasal 21 dipotong sebesar nihil karena di bawah PTKP. Bapak J telah berstatus wajib pajak Nonaktif sejak bulan Maret 2022.
Akan tetapi, sejak bulan April 2025 Bapak J memperoleh penghasilan dari usaha kos dan honor sebagai dosen praktisi dari sebuah kampus swasta dengan total penghasilan melebihi PTKP. Atas kondisi tersebut, Bapak J berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali atas tahun pajak 2025 paling lambat 31 Maret 2026 menggunakan Coretax.
Sebelumnya Coretax ditargetkan mulai beroperasi pada awal tahun 2025. Namun sejumlah wajib pajak kesulitan untuk mengakses sistem perpajakan terbaru itu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan, permasalahan sistem Coretax yang masih terus terjadi sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 sudah terdeteksi, yakni karena disebabkan masalah sistem informasi dan teknologinya (IT) itu sendiri.
"Saya sudah kirim ahli saya IT dari luar keuangan maksud saya, bukan dari luar negeri ya untuk memperbaiki itu. Dia bilang sih 1 bulan ini sudah selesai, jadi 2 minggu lagi sudah selesai mestinya," katanya.
Purbaya menjelaskan duduk permasalah Coretax yang tidak berfungsi secara optimal karena salah desain. Ia mengatakan gangguan pada Coretax adalah hal yang harus segera diselesaikan. Pasalnya dianggap telah mengganggu sumber pendapatan negara dari pajak.
"Salah satu yang utama adalah Coretax kan korteksnya menimbulkan gangguan di pelaporan pajak sehingga pendapatan kita sempat terganggu," katanya kepada CNBC Indonesia seperti dikutip pada Senin (13/10/2025).
"Salah desain katanya (kata ahli IT). Kalau bilang di sini ada berlayer-layar kan, di sininya kusut. Jadi orang masuk sering enggak rapilah. Jadi dia (ahli IT) akan perbaiki yang di lapisan terdepan sehingga lancar ke sininya," kata Purbaya.
Menteri Keuangan juga membeberkan alasan memilih menggunakan ahli IT dalam negeri dibandingkan luar negeri.
"Jadi dia (ahli IT) bilang desainnya kurang bagus, walaupun yang ngerjain orang luar negeri. Ternyata orang luar negeri enggak lebih pintar dari orang kita juga," ungkapnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Cek Besarannya!