Jakarta, CNBC Indonesia - Prancis jadi negara terbaru yang bakal membuat aturan larangan akses situs media sosial pada anak remaja. Aturan serupa telah dibuat sebelumnya di Indonesia dan Australia.
Aturan yang dibuat Prancis akan melarang anak-anak di bawah 15 tahun mengakses situs media sosial. Namun berbeda dengan negara lain, peraturan baru juga melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas.
Laporan media lokal yang dikutip Reuters menyebutkan aturan baru akan mulai digulirkan Perancis pada September 2026 mendatang.
Rancangan aturan tersebut akan diajukan secepatnya pada awal Januari untuk pemeriksaan hukum.
Istana dan kantor perdana menteri setempat menolak berkomentar soal laporan tersebut.
Presiden Emmanual Macron dalam pidato Malam Tahun Baru juga tak menyebutkan soal aturan itu. Namun dia menjanjikan untuk melindungi anak dan remaja dari media sosial dan layar.
Dalam beberapa kesempatan, Macron kerap menyerukan dampak media sosial pada salah satu penyebab kekerasan pada anak muda. Dia juga telah mengisyaratkan ingin mengikuti Australia, negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial pada anak usia 16 tahun.
Terkait larangan ponsel, Prancis telah mengeluarkan larangan penggunaan pada sekolah dasar dan menegah sejak 2018. Aturan baru akan memperluas larangan hingga SMA.
Prancis sebenarnya telah memiliki aturan untuk platform media sosial mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun saat membuat akun. Sayang aturan yang disahkan pada 2023 itu terkendala pada tantangan teknis.
Aturan Penundaan Akses Medsos di RI
Selain Australia, Indonesia juga telah meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) pada Maret 2025. Aturan itu membatasi penggunaan media sosial dengan kategori tertentu.
Pembatasan penggunaan berdasarkan usia 13-18 tahun. Penetapan rentang usia itu mempertimbangkan risiko berbeda tiap kelompok usia. Berikut kategori yang dimaksud:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Selain itu, Malaysia berencana membuat larangan serupa. Aturan itu akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengataka pemerintah tengah meninjau mekanisme terkait larangan penggunaan media sosial di beberapa negara lain.
Pemberlakuan pembatasan itu dilakuakn dengan tujuan melindungi anak berusia muda dari bahaya internet, seperti perundungan, penipuan keuangan dan pelecehan seksual anak.
Jika berjalan lancar, Malaysia akan memiliki aturan tersebut mulai tahun depan.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339674/original/047240900_1757081733-20250904AA_Timnas_Indonesia_vs_China_Taipei-08.JPG)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5339916/original/010495200_1757135510-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-108.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310777/original/099498800_1754792417-527569707_18517708213000398_2665174359766286643_n.jpg)






