Purbaya Beberkan Penyebab Toko Tiffany dan Co Disegel Bea Cukai

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sudawa, mengungkap alasan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan atas barang impor bernilai tinggi.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Purbaya, langkah DJBC tersebut merupakan bagian dari kerja profesional untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Ia menegaskan pengawasan impor penting agar persaingan usaha di dalam negeri berjalan adil.

"Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya fair di dalam negeri," tegasnya.

Sebagai informasi, Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co sejak Rabu, 11 Februari 2026. Ketiga toko tersebut berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan terkait dugaan pelanggaran administrasi impor.

"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods yang kami duga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, penindakan tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di luar pungutan yang selama ini berjalan. Saat ini, DJBC masih mengompilasi dan mencocokkan data perhiasan dengan dokumen impor yang disampaikan perusahaan.

"Masih dilakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang mereka deklarasikan dengan data kami. Pengawasan ini masih dalam ranah administratif," jelas Siswo.

Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. DJBC menegaskan fokus penindakan diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara, bukan pada aspek pidana.

(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |