Purbaya Janji ke Said Iqbal, Bakal Kaji Ulang Aturan Pajak JHT

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal tadi siang, Rabu (8/7/2026).

Dia menilai pertemuan berjalan dengan baik. Dia mengapresiasi upaya KSPI menyampaikan keresahan mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluhkan oleh tenaga kerja Indonesia, terutama mereka yang terkena PHK. Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan akan meninjau kembali mengenai aturan ini.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said. Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya (negara) maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," papar Purbaya saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Rabu (8/7/2026).

Purbaya pun mengungkapkan, dari data Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, 95% pencairan JHT tidak terkena pajak karena nilainya di bawah 50%. Namun, menurut Purbaya, Said menilai data tersebut tidak akurat.

Atas pernyataan tersebut, Purbaya pun berjanji akan meminta data yang lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau saya lihatkan tadi 95% dari data yang ada ya sudah tercover pajaknya 0. tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan ya untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya saya akan belajar lagi," tegasnya.

Di tempat terpisah, Said Iqbal membawa tiga hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas jaminan hari tua (JHT).

"Saya bertemu dengan Menkeu (Purbaya) di kantornya, membahas pajak atas JHT, memang pajak dikenakan atas jaminan sosial itu penting, tapi bukan di tabungan sosialnya yang dikenakan, melainkan seharusnya di imbal hasilnya," kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Dalam diskusi tersebut, pihaknya bersama Purbaya mengungkapkan akan mengevaluasi tarif pajak 0% atas JHT, potensi pajak progresif bagi para buruh yang berpotensi mencairkan JHT beberapa kali akibat adanya PHK, dan evaluasi batas pengenaan pajak JHT.

"Kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%. Dengan alasan tadi sudah saya sampaikan, tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya," terang Said Iqbal.

Berikut poin pembahasan Said Iqbal dengan Purbaya dalam diskusi mengenai pajak JHT. Pertama, evaluasi tarif 0% pajak JHT, penerima manfaat dikenakan pajak 0% saat pencairan. Purbaya akan mengevaluasi dengan melihat dampak bagi penerimaan negara

Kedua, pengenaan pajak JHT hanya dilakukan sekali, saat pencairan pertama, jika pekerja terkena PHK dan akan mencairkan JHT, tidak ada lagi tarif progresif jika pekerja melakukan pencairan JHT di tempat kerja lain. Purbaya akan melakukan rapat internal dengan jajaran Kementerian Keuangan untuk membahas ini

Ketiga, potensi perubahan batas pengenaan, dari yang kini mencapai Rp50 juta, bisa ditingkatkan hingga Rp100 juta. Purbaya akan melihat dari sisi tingkat inflasi

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |