RI Bakal Melarang Ekspor Timah, Ini Alasannya

9 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghentikan ekspor komoditas timah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemanfaatan timah secara optimal di dalam negeri.

Menurut dia, alasan utama penghentian ekspor timah salah satunya adalah untuk mendukung pengembangan industri barang modal, terutama industri panel surya yang kini mulai tumbuh di dalam negeri.

"Untuk Timah, yang pertama kan kita juga mendorong, ini ada industri barang modal, terutama solar panel di produksi dalam negeri. Ini kan sudah ada beberapa industri solar panel yang ada di dalam negeri, dan juga ini akan memanfaatkan Timah juga sebagai salah satu faktor penunjang produksinya," ujar Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

Selain untuk sektor energi baru terbarukan, timah juga dinilai penting bagi pengembangan industri elektronik dan semikonduktor yang kini menjadi prioritas nasional.

Terlebih, pengembangan semikonduktor juga tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai salah satu sektor strategis yang akan dikembangkan. Dengan demikian, kebutuhan bahan baku di dalam negeri harus dipastikan tercukupi.

Di sisi lain, dalam proses ekstraksi timah, terdapat sejumlah mineral ikutan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Mineral ikutan tersebut mencakup potensi logam tanah jarang serta mineral kritis lainnya yang memiliki nilai strategis tinggi untuk industri teknologi.

"Jadi dalam rangka penataan sektor pertambangan, ya kami mengharapkan itu nanti juga bagian yang bisa logam tanah jarang yang ada di situ, ya kemudian critical mineral juga ada di situ, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri di dalam negeri," ujarnya.

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |