Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi merilis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Aturan ini disahkan Presiden Prabowo sejak tanggal 19 Maret 2025. Sejatinya, perubahan UU Minerba ini dikebut untuk memasukkan pasal-pasal yang berkenaan dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, UMKM hingga perguruan tinggi untuk bisa mengelola wilayah pertambangan.
Untuk mengetahui lengkap mengenai poin-poin UU Minerba terbaru ini bisa dilihat melalui https://jdih.setneg.go.id/Produk. Berikut adalah pasal dan poin-poin yang mendukung Ormas, UMKM hingga perguruan tinggi dalam pengelolaan pertambangan
Pasal 51
(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan - kemampuan finansial.
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam;
- pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan
- peningkatan perekonomian daerah.
(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: a. menteri yang urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan b. menteri yang urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yani Pasal 51A dan Pasal 51E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta,
(2) Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. luas WIUP Mineral logam;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberiari sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi terhadap
koperasi; dan - menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60A
(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(2) Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Batubara;
- status perguruan tinggi terakreditasi; dan
- peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi
masyarakat.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
- BUMN;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha kecil dan menengah;
- badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan; atau - Badan Usaha swasta.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
- luas WIUPK
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75A
(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(2) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUPK;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Baleg DPR Blak-blakan Revisi UU Minerba, Bantah Tergesa-gesa
Next Article UU Minerba Mendadak Direvisi, Ternyata Ingin Muluskan Kebijakan Ini..