Setelah Samin Tan, Siap-Siap Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membeberkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Potensi tersangka baru itu usai Beneficial Ownership PT AKT Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus tersebut, beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini tengah berlangsung secara bertahap. Dia menegaskan bahwa pihak berwenang sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum degan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan," kata Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak, dalam unggahan Instagram @satgaspkhofficial, Jumat (10/4/2026).

Barita menyebutkan bahwa penentuan tersangka tambahan akan dilakukan jika ditemukan fakta hukum yang kuat di lapangan. Hal itu menjadi upaya penegakan hukum untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan yang melibatkan penyimpangan di kawasan hutan tersebut.

"Apabila ada bukti-bukti yang kuat tentu itu akan juga masuk kepada apakah ada dugaan tersangka lainnya, baik yang sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, atau juga penyelenggara negara," imbuhnya.

Lahan Tambang Disita

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Selain Menhan Sjafrie, Bahlil juga didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.

"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).

Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lalu tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan di kawasan tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.

"Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.

Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Peran Samin Tan

Melansir detikcom, Samin Tan diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Pemberian uang tersebut ditengarai sebagai upaya untuk mendapatkan bantuan dalam penyelesaian kendala operasional yang dihadapi salah satu unit bisnisnya.

Masalah yang dimaksud berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 milik anak usahanya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut berfokus pada upaya negosiasi atas perselisihan kontrak pertambangan di Kalimantan Tengah yang melibatkan perusahaan tersebut dengan Kementerian ESDM.

Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 Maret lalu. Tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT AKT.

"Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ungkap Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini menjadi babak baru bagi Samin Tan yang sebelumnya sempat bebas dari tuntutan hukum dalam kasus yang berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan kali ini lebih berfokus pada aktivitas operasional dan manajerial perusahaan pertambangannya di Kalimantan Tengah yang diduga merugikan negara.

"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," sambungnya.

Syarief menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuhnya.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |