Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

18 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran usaha bulion seperti Bullion Bank di Indonesia membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan perpajakan terhadap komoditas emas, seperti emas perhiasan ataupun emas batangan.

Ketentuan terbarunya itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

Setidaknya ada tiga poin penting dalam PMK terbaru ini, meskipun hanya satu pasal yang mengalami perubahan substansial, yaitu Pasal 5. Pasal itu terkait dengan Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap komoditas emas.

Poin pertama, dalam Pasal 5 yakni tercantum dalam ayat 1 PMK 52/2025 yang kembali menekankan tiga pihak yang bebas dari PPh Pasal 22 saat memperoleh penghasilan dari hasil transaksi penjualan emas.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Poin kedua, ialah ditambahnya lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang menjadi bagian dari subjek pembeli emas atau emas perhiasan sebagai pihak yang bisa membuat terbebas pungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

Poin ketiga, juga terkait dengan penegasan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 itu dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Adapun untuk ketentuan tarif PPh emas itu sendiri tidak mengalami perubahan. Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut saat transaksi yang memberikan pendapatan adalah 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebelum Investasi Emas, Perhatikan Empat Informasi Penting Ini

Read Entire Article
| | | |