Stablecoin Marak, Ini Tanggapan Bos OJK

21 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti penggunaan stablecoin di Indonesia sebagai bagian dari pengawasan sektor aset keuangan digital. Meski belum diakui sebagai alat tukar resmi, stablecoin dinilai memiliki peran penting dari sisi utilitas dan volume transaksi.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Dino Milano Siregar dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu, (30/7/2025).

"OJK memastikan bahwa stablecoin masuk dalam sistem monitoring bursa dan pengawasan masing-masing pedagang. Oleh karena itu, kami menetapkan kaidah-kaidah tertentu yang harus dipenuhi," ujar Dino.

Untuk itu, OJK menerapkan sejumlah kaidah yang wajib dipenuhi oleh pelaku industri. Salah satunya adalah kepatuhan terhadap prinsip anti-money laundering serta kewajiban penyampaian laporan berkala oleh pedagang.

Ia menegaskan bahwa meski stablecoin belum diratifikasi sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia, penggunaannya sebagai instrumen lindung nilai sudah berlangsung di pasar.

"Terutama stablecoin yang memiliki underlying asset yang sah dan kredibel. Aset ini sudah bisa diperdagangkan, dan volatilitasnya relatif lebih stabil dibandingkan dengan kripto lainnya," kata dia.

Menurut Dino, aset kripto kini berada dalam momentum penting untuk bertumbuh. OJK pun berkomitmen menghadirkan pengawasan yang adaptif, inklusif, dan berbasis risiko, tanpa menghambat inovasi yang berkembang di sektor ini.

Sebagai informasi, stablecoin adalah jenis aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil dengan cara mematokkan harga mereka pada aset yang lebih stabil, seperti mata uang fiat (misalnya Dolar AS), emas, atau cryptocurrency lain.

Contoh dari stablecoin ini adalah Tether (USDT) dan USD Coin (USDC). Di Indonesia sendiri, terdapat stable coin perama yang diluncurkan PT Rupiah Token Indonesia yang disebut Rupiah Token (IDRT).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Siap-siap, OJK Kaji ETF Kripto Jadi Instrumen Baru di Bursa

Read Entire Article
| | | |