Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun tarif baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk layanan kekayaan intelektual (KI) melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru itu ditargetkan berlaku pada tahun ini setelah ditetapkan nantinya oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Diusahakan mulai berlaku di tahun ini. Tapi implementasinya setelah peraturan pemerintahnya ditetapkan Bapak Presiden," kata Direktur PNBP K/L Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/4/2026).
Perubahan tarif PNBP KI ini akan mencakup pendaftaran hingga perpanjangan berbagai layanan KI seperti Hak Cipta dan Desain Industri; Paten, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; serta Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun tak semuanya mengalami kenaikan tarif.
Ririn menegaskan, saat ini, keputusan untuk perubahan tarif juga masih belum memasuki tahap final, karena setelah dilakukan uji publik yang digelar kemarin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kemarin (9/4/2026) masih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan yang hadir dalam uji publik itu di antaranya pelaku industri kreatif, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Badan Hukum, Konsultan KI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Sentra Kekayaan Intelektual.
"Kemarin kan ada berbagai masukan yang saat ini sedang kami tindak lanjuti dengan pembahasan bersama instansi terkait. Nanti akan kami infokan jika sudah clear ya," tegas Ririn.
Sebelum pelaksanaan uji publik, DJKI telah melakukan serangkaian tahapan analisis, meliputi analisis dampak, analisis kinerja dan efektifitas, evaluasi penyederhanaan proses bisnis, perhitungan beban layanan, penyusunan dan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan praktik layanan kekayaan intelektual di negara lain yang setara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun penyesuaian tarif PNBP layanan KI didorong oleh perkembangan kebutuhan layanan, meningkatnya kompleksitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci serta penerapan mekanisme pengenaan tarif bertingkat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
Dari paparan uji publik yang diperoleh CNBC Indonesia untuk tarif permohonan pendaftaran merek UMKM misalnya, masih akan tetap sebesar Rp 500.000 per kelas, meski akan ada penyesuaian nomenklatur.
Namun, untuk tarif permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum akan mengalami kenaikan, besarannya sekitar 94,4% dari yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PP 45/2024, sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Usulan barunya dalam uji publik itu ialah Rp 3.500.000 per kelas.
Kendati begitu, DJKI menekankan informasi lengkap tentang jenis layanan dan tarif yang berubah belum bisa diinformasikan, karena setelah Uji Publik yang diselenggarakan kemarin, banyak masukan dari para stakeholder untuk kemudian akan dibahas kembali oleh Panitia Antar Kementerian.
"Masih akan dibahas dulu merespons masukan yang dihimpun saat uji publik," kata pihak DJKI.
Oleh sebab itu, DJKI menegaskan seluruh usulan tarif yang disampaikan dalam uji publik masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan tunggal dari pemerintah. Uji publik itu dihadiri Konsultan KI, Akademisi, Pelaku Usaha, hingga Pelaku Industri Kreatif.
Penting dicatat bahwa tarif pendaftaran merek belum naik sejak satu dekade terakhir, karena terakhir berubah pada 2016 melalui penetapan PP 45/2016. Sedangkan target penyelesaian perubahan PP 45/2024 belum bisa diinformasikan oleh pihak DJKI, termasuk apakah akan diberlakukan pada tahun ini atau tidak.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429811/original/069766600_1764645013-000_32U79NY.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450746/original/023400300_1766159119-national-773x380.png)