Tegas! 8 Perusahaan Tambang di Sumbar Disanksi Kementerian LH

10 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan di Sumatra Barat setelah menemukan adanya sejumlah pelanggaran. Adapun dari 12 perusahaan tersebut, delapan di antaranya merupakan perusahaan tambang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan pada 8-12 Desember 2025, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran lingkungan pada aktivitas pertambangan, pengelolaan limbah medis, hingga perhutanan sosial.

"Sebagai langkah tegas KLH sudah mengenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda terhadap entitas yang melanggar," tulis Hanif dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (18/12/2025).

Hanif menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan terungkap sejumlah pelanggaran, mulai dari operasi tanpa dokumen lingkungan, pengabaian kewajiban reklamasi pasca tambang, hingga pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi mencemari lingkungan.

Sebagai langkah tegas, KLH telah mengenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda terhadap entitas yang melanggar, termasuk pemasangan plang peringatan PPLH di lokasi-lokasi kritikal.

"Tindakan ini merupakan komitmen nyata untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup dan memastikan setiap aktivitas ekonomi di bumi Minang tetap mengutamakan kelestarian alam demi kesejahteraan masyarakat," tulisnya.

Daftar 12 Entitas yang Disanksi adalah sebagai berikut:

I. Sektor Pertambangan (IUP Batuan & Tanah Urug)

1. PT Sayang Ibu Sejati:
Izin masih atas nama perorangan, tidak mengelola dampak air larian/potensi longsor, dan abai terhadap teknis limbah B3.

2. CV Bumi Pradana:
Izin belum dialihkan ke badan usaha, melanggar teknis pencemaran air, dan tidak memiliki penyimpanan Limbah B3 yang layak.

3. CV Yasmina Anugrah Pratama:
Melanggar aturan kemiringan lereng (melebihi 70°), abai pada tanah pucuk, dan menyalahi izin pembuangan air limbah.

4. CV Fathul Jaya Pratama:
Beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan menelantarkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi.

5. CV Andesing Jaya Perkasa:
Tidak memiliki dokumen lingkungan serta tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan di lokasi kegiatan.

6. Rianda Prakarsa:
Terbukti menelantarkan lahan bekas tambang sejak 2023 tanpa reklamasi dan rehabilitasi lahan.

7. CV Yalmarizul Rik Man:
Tidak melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang dan tidak mengelola aliran air hujan (settling pond).

8. Imran Chandra:
Beroperasi tanpa izin lingkungan, mengabaikan reklamasi, dan tidak memiliki fasilitas pengelolaan air tambang.

II. Sektor Pengelolaan Limbah Medis

9. UPTD Limbah B3 Medis (DLH Sumbar):
Penyimpanan Limbah B3 tidak sesuai standar teknis (terpapar hujan dan bangunan tidak layak).

III. Sektor Perhutanan Sosial (Kelompok Tani Hutan)

10. KTH Padang Janiah:
Ditemukan bukaan lahan seluas ± 2,71 Ha yang berada di luar peta kerja resmi.

11. KTH Puncak Labuang:
Pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan (area camping ground) dan terdapat titik longsoran.

12. KTH Sikayan Balumuik:
Terindikasi pelanggaran, namun verifikasi terhambat karena akses jembatan menuju lokasi putus.

(ven/miq)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |