Terungkap! Begini Cara DJP Kejar Pajak di Sosmed

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memanfaatkan sosial media (sosmed) sebagai instrumen pemantauan kepatuhan pajak masyarakat.

Hal ini pun akan diperkuat pada 2026 sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat memaparkan optimalisasi penerimaan negara untuk tahun anggaran 2026 di DPR.

"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.

Skema crawling atau sistem crawl dilakukan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed.

"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," ucap Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJP.

Yoga mengatakan, selama ini para fiskus memantau harta kekayaan yang dipampang oleh para wajib pajak di medsos. Lalu, data hartanya disandingkan dengan data di sistem pajak.

Bila ada ketidak kesesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," ucap Yoga.

Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus.

"Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan," papar Yoga.

Langkah-langkah ini kata dia dilakukan DJP semata untuk menciptakan kesetaraan kepatuhan pembayaran pajak, baik dalam lingkup luring maupun daring.

"Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak," ungkapnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Setoran Anjlok Gegara Coretax, DPD Bakal Panggil Bos Pajak

Read Entire Article
| | | |