Tingkatkan Kepercayaan, LPS Turun Tangan Amankan Polis Asuransi

8 hours ago 5

Jakarta,CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberlakukan penjaminan polis asuransi pada 2027 jika telah ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penerapan program penjaminan polis oleh LPS diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap asuransi.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi mengatakan, lembaga ini pada awalnya awalnya didirikan untuk penjaminan atau proteksi terhadap simpanan, namun kini akan bertambah menjadi penjamin polis. Hal ini sesuai UU No. 24 Tahun 2024 kemudian UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

"Dalam UU tersebut sebenarnya sudah dikenalkan lembaga penjamin polis dan diamanatkan paling lambat dalam tiga tahun untuk mengatur pelaksanaan penjaminan polis asuransi," rinci Suwandi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (17/12/2025).

Dia menegaskan nantinya yang dilindungi adalah polis asuransi-nya bukan perusahaannya. Suwandi menjelaskan bahwa yang dijamin pertama adalah proteksinya. Dia mengatakan LPS harus memastikan keberlangsungan polis asuransi itu terjaga dan berlanjut.

"Membeli polis asuransi itukan tujuannya untuk melindungi masa depan, bahkan saat perusahaan asuransinya tutup. Jadi ada kepastian yang ditanggung oleh LPS," tegas Suwandi.

Selain itu, PLS juga menjamin pembayaran klaim, Suwandi memastikan bahwa utang klaim harus dijaga serta utang klaim tersebut harus dibayarkan dan polis yang masih aktif akan dialihkan kepada asuransi lain.

"Namun tentu saja dengan kriteria penjaminan tertentu," tegas Suwandi.

Adapun polis asuransi yang dilindungi meliputi asuransi jiwa dan asuransi umum, yang terbagi lagi menjadi macam-macam variasi. Adapun yang tidak dijamin adalah asuransi yang memiliki unsur investasi.

"Jadi kalau ada proteksi dan asuransi, maka yang dijamin adalah proteksinya saja. Jadi yang tujuan proteksinya saja dan LPS memastikan manfaat polis akan terus berlanjut yang disebut sebagai transfer polis," ungkap Suwandi.

Dia merinci bahwa transfer polis adalah pindah kepemilikan atau pindah perusahaan untuk memastikan keberlangsungan, seperti hak dan kewajiban pindah pemilik, polis tetap berlaku, manfaat tidak hilang, dan nasabah tetap berhak klaim polis.

Selain transfer polis, dalam mandat menjamin perasuransian, LPS juga memastikan Pay Out, yaitu proses pencairan dana klaim oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau ahli waris setelah klaim disetujui.

Namun sekali lagi, Suwandi mengingatkan bahwa semua itu harus memenuhi kriteria tercatat dan bukan pelaku fraud. Di sisi lain, Suwandi mengatakan bahwa kriteria masih terus mengkaji kriteria lain yang terus dikaji hingga 2028.

Untuk diketahui, tingkat penetrasi (penetration rate) industri asuransi di Indonesia tercatat masih rendah. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Posisi Indonesia masih berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura. Melihat contoh di negara lain, LPS meyakini, pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga pada gilirannya pendapatan premi asuransi akan meningkat.

(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |