Tok! MK Putuskan Royalti Lagu Harus Dibayar Penyelenggara Acara

12 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik soal pembayaran royalti lagu milik musisi Tanah Air akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebelumnya uji materi ini diajukan sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dikutip CNN Indonesia.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tulis pasal tersebut sebelum dikoreksi MK.

MK menilai, selama ini terdapat ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya digunakan dalam pertunjukan komersial.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, sebuah pertunjukan setidaknya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan acara dari awal hingga akhir. Sementara pelaku pertunjukan adalah individu atau kelompok yang menampilkan karya ciptaan di hadapan penonton.

Menurut Enny, frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

"Dengan pemahaman demikian, frasa tersebut berpeluang menyebabkan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK," ujar Enny.

MK juga menyoroti nilai keuntungan dari sebuah pertunjukan komersial umumnya ditentukan oleh jumlah penjualan tiket. Dalam hal ini, pihak yang memiliki informasi paling rinci terkait pendapatan tersebut adalah penyelenggara acara.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

Walau begitu, MK menegaskan setiap pihak yang melaksanakan hak ekonomi atau menggunakan ciptaan secara komersial tetap wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai ketentuan perundang-undangan.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |