Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo buka suara ihwal keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko emas perhiasan Tiffany & Co di tiga tempat terpisah, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.
Stefanus mengatakan, langkah Ditjen Bea Cukai itu memperingatkan kepada pelaku usaha di sektor itu untuk berbenah, karena sudah sepatutnya mengikuti aturan importasi yang sudah ditentukan pemerintah. Salah satunya ialah taat membayar kewajiban perpajakan.
"Impor perhiasan sepatutnya mengikuti aturan importasi yang benar. Harus membayar PPN PPH impor dan bea masuk. Sama sekali tidak ada proses administrasi yang sulit," kata Stefanus kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/2/2026).
Ia menekankan, kepatuhan terhadap ketentuan importasi, khususnya emas perhiasan menjadi sangat penting untuk menjaga iklim usaha yang kondusif. Stafanus pun mengaku mendukung langkah Ditjen Bea Cukai di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu.
"Karena untuk same level of playing field. Demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri, siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," paparnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sudawa sebelumnya juga telah menekankan, penyegelan memang akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bila ada indikasi barang yang diperdagangkan dari hasil impor tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan, termasuk urusan pelunasan pungutan kepada negara.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Purbaya menekankan, penyegelan itu ialah bentuk kerja profesional DJBC dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang yang masuk ke daerah kepabeanan. Termasuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
"Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," tegas Purbaya.
Namun, ia menegaskan, penyegelan seperti yang dilakukan terhadap tiga toko emas perhiasan Tiffany & Co di tiga mal kawasan Jakarta oleh DJBC Kanwil Jakarta akan diawali dengan peringatan dari hasil temuan pelanggaran administrasi kepabeanan di lapangan. Bila peringatan yang dikeluarkan tak diindahkan penyegelan akan dilakukan.
"Tergantung pas temuan di lapangan. Biasanya kan dikasih warning-warning dulu. Kalau mereka tetap enggak mau ya disegel," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Tiga toko yang disegel itu terpisah di tiga mal, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan alasan dibalik penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Ia pun menegaskan, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392922/original/058076400_1761535740-ATK_Bolanet_BRI_Super_League_2025_26_Persib_vs_Persis_Solo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5395563/original/063153100_1761711808-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383180/original/082158500_1760632502-Azrul_Ananda___Robertino_Pugliara__dok_Persebaya_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317021/original/038490300_1755266531-SaveClip.App_533385198_17850905229531514_3419499828321647333_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347461/original/084430700_1757672387-547847842_18531923638014746_4748068569041253567_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425495/original/012212500_1764228894-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_JADWAL__4_.jpg)









:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5341963/original/050096500_1757343075-Timnas_Indonesia_vs_Lebanon_-16.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5048041/original/074776600_1734010897-20241212AA_Asean_Cup_2024_Indonesia_vs_Laos-17.JPG)