Trauma Anggota Koperasi: Saat Negara Absen Penuhi Janji Kesejahteraan

6 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di sebuah sudut Kota Jakarta, seorang janda, sebut saja Ibu T, menunggu sesuatu yang tak kunjung datang, yaitu uang simpanannya sendiri. Uang yang ia kumpulkan untuk masa tua, yang ia percayakan kepada sebuah koperasi, hingga hari ini tidak kunjung kembali.

Tidak saja Ibu T, Ibu S pun mempunyai kisah serupa. Dana peninggalan sang suami, yang seharusnya menjadi bekal untuk masa depan kedua anaknya, justru menguap dalam ketidakjelasan. Ia meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya kembali dan meninggalkan kedua anaknya tanpa kepastian.

Lalu ada Pak O. Ia kehilangan penglihatannya karena tak lagi mampu membayar biaya pengobatan. Hal tersebut disebabkan uangnya tertahan di koperasi yang gagal bayar.

Cerita ketiga orang di atas bukan sekadar tragedi individual. Ini adalah potret trauma social dari kisah nyata yang dialami oleh anggota KSPTPI (Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama).

Di mana koperasi itu termasuk delapan koperasi bermasalah yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan penuntasan nasibnya. Dan itu hanya segelintir kisah yang penulis masukkan, di mana masih banyak kisah-kisah lainnya yang lebih ironis.

Koperasi, Ilusi Gotong Royong dan Retaknya Janji Sosial
Berdasarkan teori, koperasi adalah simbol ekonomi kerakyatan: gotong royong, demokrasi ekonomi, dari kita untuk kita dan solidaritas. Namun dalam praktik, banyak koperasi simpan pinjam justru menjelma menjadi institusi yang mereproduksi ketimpangan dan kerentanan.

Data pemerintah menunjukkan kerugian anggota dari koperasi bermasalah mencapai Rp26 triliun (detik.com), termasuk KSPTPI dengan kerugian sekitar Rp400 miliar (Putusan : Nomor84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst). Ironisnya, korban terbesar adalah mereka yang paling rentan: pensiunan, ibu rumah tangga, dan masyarakat dengan literasi keuangan terbatas.

Trauma Sebagai Fenomena Socio-Legal
Dalam perspektif socio-legal studies, hukum tidak hanya dilihat sebagai teks, tetapi sebagai praktik sosial yang berdampak pada kehidupan nyata. Kasus koperasi gagal bayar menunjukkan bahwa:

* Hukum gagal memberikan kepastian = Hukum hadir sebagai teks, tetapi gagal dalam praktik
* Negara gagal memberikan perlindungan = Regulasi ada, tetapi perlindungan tidak nyata
* Sistem gagal menjaga kepercayaan sosial = Negara mengatur, tetapi tidak melindungi

Trauma yang dialami korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga:

* Kehilangan rasa aman
* Kehilangan kepercayaan pada institusi
* Kehilangan masa depan

Ini adalah bentuk structural violence kekerasan yang tidak terlihat, tetapi menghancurkan kehidupan secara perlahan. Apa yang terjadi bukan sekedar pelanggaran hukum, melainkan kegagalan hukum sebagai institusi nasional.

Saya jadi teringat pelajaran yang diberikan oleh dosen saya, yaitu Profesor Sulistyowati Irianto tentang Pluralisme Hukum dan Ketimpangan Perlindungan. Adanya pluralisme hukum, di mana berbagai sistem hukum hidup berdampingan hukum negara, praktik ekonomi, hingga norma sosial.

Dalam kasus koperasi:
Negara menyediakan kerangka hukum formal
Koperasi beroperasi dengan logika bisnis internal
Anggota bertindak dengan kepercayaan sosial (trust)
Masalah muncul ketika ketiganya tidak sinkron.

Anggota masuk dengan logika kepercayaan, tetapi sistem berjalan dengan logika risiko. Ketika terjadi gagal bayar, hukum negara tidak cukup kuat untuk menjembatani jurang tersebut.

Di sinilah terjadi apa yang dalam socio-legal disebut sebagai access to justice gap kesenjangan antara hak formal dan realitas akses terhadap keadilan.

Di mana Keadilan, Di mana Negara?
Pertanyaan paling mendasar adalah: Di mana negara? Berbeda dengan bank, simpanan di koperasi tidak dijamin oleh negara. Akibatnya, ketika koperasi gagal bayar, anggota dibiarkan menghadapi risiko sendiri.

Secara hukum:
Tidak ada perlindungan spesifik bagi anggota koperasi korban gagal bayar
Mekanisme penyelesaian sering berlarut-larut
Banyak kasus berakhir tanpa pemulihan kerugian
Negara seolah hadir dalam regulasi, tetapi absen dalam perlindungan.

Dari Kegagalan Hukum ke Krisis Kepercayaan
Fenomena ini bukan hanya krisis ekonomi, tetapi krisis legitimasi hukum. Ketika hukum tidak mampu melindungi:

Read Entire Article
| | | |