4 Tersangka Diciduk Kasus Goreng Saham SWAT, Ini Namanya-Ada Bos Besar

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan satu tersangka berinisiasl SAS dalam perkara dugaan manipulasi traksaksi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) pada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan pada 28 Januari 2026 sebagai bagian dari proses hukum tahap lanjutan.

SAS merupakan Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk, yang masuk dalam deretan tersangka lainnya yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya pada (13/1/2026), OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan demikian total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melobatkan praktik "goreng saham" tersebut.

Nama - Nama Tersangka yang ditetapkan OJK berdasarkan hasil penyidikan :

1. SAS, Direktur Utama SWAT
2. CKN, General Manager PT Sri Rejeki Iman Tbk
3. SB, Pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk
4. H, seorang wirausaha

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018, di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI).

Modus Rekayasa Transaksi Hingga Jeratan Hukum

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN, dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha. Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara.

Modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder.

Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp 230.892.423.600 atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan pelindungan kepada investor dan masyarakat.

(emy/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |