Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berupaya memperkuat aspek penilaian terhadap perusahaan yang masuk Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pasalnya, KLH berharap PROPER 2025 bisa lebih berdampak terhadap perbaikan lingkungan hidup.
"Bukan cuma berdampak pada perbaikan lingkungan hidup, namun juga berdampak pada kinerja dunia usaha, termasuk kinerja ekonomi bagi perusahaan, dan juga berdampak bagi masyarakat. Oleh karena itu,ada tiga langkah penting kami lakukan dan fokuskan pada PROPER 2025 ini," ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani beberapa waktu lalu, dikutip Senin (6/4/2026).
Bila dirinci, hal pertama yang dilakukan KLH adalah meningkatkan jumlah perusahaan peserta PROPER dari 4.596 menjadi 5.497. Di samping itu, KLH juga akan melibatkan proses penilaian kepada kawasan-kawasan industri, dan juga industri-industri yang berada di daerah adalah sungai prioritas. Mengingat, kawasan industri juga punya kontribusi besar terhadap kualitas udara, kualitas air, maupun kualitas lingkungan.
Tidak berhenti di situ, KLH juga memastikan bahwa industri-industri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selanjutnya, kata Rasio, hal kedua yang dilakukan KLH untuk penilaian PROPER adalah melibatkan pemerintah daerah (pemda). Hal selanjutnya adalah berkaitan dengan persoalan yang berkaitan dengan sampah.
"Untuk itu, dalam PROPER sekarang ini, kami memasukkan kriteria tambahan, yaitu tidak semata-mata lagi menilai kinerja penataan terhadap pengelolaan pencemaran air, pengelolaan pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, kemudian bahan B3, kemudian menilai kerusakan lingkungan hidup. Tapi juga kami memasukkan penilaian kinerja pengelolaan sampah, jadi ada beberapa upaya-upaya yang kita lebih diperkuat lagi," jelasnya.
Untuk diketahui, kriteria penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Misalnya, apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini adalah peraturan yang berkaitan dengan beberapa syarat, yakni:
- Persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan baik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan. Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam AMDAL dan UKL/UPL.
- Pengendalian Pencemaran Air
Pada prinsipnya ketaatan terhadap pengendalian pencemaran air dinilai berdasarkan ketentuan bahwa semua pembuangan air limbah kelingkungan harus memiliki izin. Air limbah yang dibuang ke lingkungan harus melalui titik penaatan yang telah ditetapkan. Pada titik penaatan tersebut berlaku baku mutu kualitas air limbah yang diizinkan untuk dibuang ke lingkungan.
Untuk memastikan air limbah yang dibuang setiap saat tidak melampaui baku mutu maka perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan dengan frekuensi dan parameter yang sesuai dengan izin atau baku mutu yang berlaku.
Untuk menjamin validitas data, maka pemantauan harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi. Perusahaan juga harus taat terhadap persyaratan-persyaratan teknis seperti pemasangan alat pengukur debit yang diatur dalam izin atau ketentuan peraturan baku mutu yang berlaku.
- Pengendalian Pencemaran Udara
Ketaatan terhadap pengendalian pencemaran udara didasarkan atas prinsip bahwa semua sumber emisi harus diidentifikasi dan dilakukan pemantauan untuk memastikan emisi yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan.
Di sisi lain, frekuensi dan parameter yang dipantau juga harus memenuhi ketentuan dalam peraturan. Untuk memastikan bahwa proses pemantauan dilakukan secara aman dan valid secara ilmiah maka prasarana sampling harus memenuhi ketentuan peraturan.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya. Setelah dilakukan pendataan, maka dilakukan pengelolaan lanjutan. Pengelolaan lanjutan harus dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3. Ketaatan terhadap ketentuan izin pengelolaan limbah B3, merupakan komponen utama untuk menilai ketaatan perusahaan.
- Pengendalian Pencemaran Air Laut
Dalam aspek ini, ketaatan utama dilihat dari kelengkapan izin pembuangan air limbah dan ketaatan pelaksanaan pembuangan air limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin.
- Potensi Kerusakan Lahan
Kriteria potensi kerusakan lahan hanya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kriteria ini pada dasarnya adalah implementasi best mining practices, seperti kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang, sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikelola. Mengatur ketinggian dan kemiringan lereng/jenjang agar stabil.
Acuan adalah kestabilan lereng. Mengidentifikasi potensi pembentukan Air Asam Tambang setiap jenis batuan dan penyusunan strategi pengelolaan batuan penutup. Membuat dan memelihara sarana pengendali erosi. Membuat sistem pengaliran (drainage) yang baik supaya kualitas air limbah memenuhi baku mutu. Memilih daerah timbunan dengan risiko kebencanaan paling kecil.
Kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global. Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.
Rasio menyampaikan seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan atau industri, wajib taat dan mengelola dan memantau seluruh dampak lingkungannya. Saat ini, melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk instrumen ekonomi berupa insentif dan disinsentif serta instrumen pengawasan ketaatan.
Kombinasi antara instrumen ekonomi dengan instrumen pemantauan/pengawasan ketaatan di PROPER bertujuan menilai/mengevaluasi kinerja ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungannya.
Untuk itu, dalam mengapresiasi langkah bersama mempraktikan keberlanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup bersamaCNBCIndonesia kembali menghadirkan Anugerah Lingkungan PROPER 2025 di Taman Mini Indonesia Indah pada 7 April 2026. Program ini digelar sebagai ajang apresiasi bagi perusahaan yang berkomitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan. Anugerah lingkungan ini menjadi agenda tahunan untuk mengapresiasi serta memotivasi berbagai pihak agar terus berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.
Anugerah Lingkungan PROPER dapat disaksikan secara eksklusif dan live di CNBCIndonesia TV dan streaming di CNBCIndonesia.com. Jangan sampai ketinggalan, pantau terus cnbcindonesia.com dan CNBCIndonesia TV untuk update informasi seputar ekonomi dan bisnis.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325898/original/063636000_1756043082-mu.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/792768/original/038925300_1420803645-000_DV1560744.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310711/original/006695700_1754754744-1000625439.jpg)








:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5416895/original/041798400_1763475083-20251118BL_Timnas_Indonesia_Vs_Mali-1.JPG)

