Aturan Medsos Resmi di RI, Pakai TikTok Cs Harus Izin Orang Tua

2 days ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Salah satu ketentuan penting dalam beleid ini adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur yang disediakan platform digital.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9, yang mengatur secara rinci mekanisme pemberian izin dalam penggunaan platform digital seperti Google, Meta, TikTok, X, oleh anak di bawah umur.

Pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).

Bagi layanan digital untuk anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan teknologi masih bisa meminta persetujuan langsung kepada anak, namun tetap dengan syarat memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali dan menunggu konfirmasi dari mereka.

Aturan ini juga mengharuskan penyelenggara platform digital untuk memberikan jangka waktu wajar bagi proses persetujuan atau konfirmasi. Jika orang tua menolak memberikan izin, maka perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak atas produk, layanan, maupun fitur yang dimaksud.

Jika terjadi penolakan dari orang tua atau wali, persetujuan yang sempat diberikan kepada anak akan batal demi hukum, dan pihak platform diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Viral Trade War Tiktok, China Bikin Barang Mewah AS Jadi Murah!

Read Entire Article
| | | |