Aturan Pungut Pajak Pedagang Rilis, Ecommerce Minta Ini ke DJP

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi elektronik.

Idea menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah, tetapi menggarisbawahi perlunya masa transisi dan sosialisasi.

"Kami di Idea baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (15/7/2025).

Budi menegaskan bahwa PMK ini tidak menciptakan pajak baru bagi penjual, tetapi mengubah mekanisme pemungutannya dengan melibatkan platform digital sebagai perantara.

Marketplace, kaya Budi, memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan pedagang di marketplace mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP.

"Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual," jelasnya.

Menurut Idea, implementasi kebijakan ini membawa tantangan administratif dan teknis, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang belum terbiasa dengan sistem perpajakan digital.

"Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak," kata Budi.

Ia juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari kebijakan ini terhadap konsumen, meskipun pajak secara formal dibebankan kepada penjual.

"Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual," tegasnya.

Idea mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, Budi menilai, ekosistem digital di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri sehingga memerlukan pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal.

"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional." pungkasnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |