Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hanya diusulkan sebesar Rp 650 triliun pada tahun depan. Alokasi ini adalah yang terendah 10 tahun terakhir dan dipangkas hampir Rp 300 triliun dibandingkan 2025. Rendahnya anggaran TKDD dikhawatirkan bisa menurunkan kemampuan daerah dalam menggerakkan ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto telah menjabarkan rencana dan fokus pemerintahannya dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 beserta Nota Keuangannya dalam sidang tahunan MPR/DPR RI. RAPBN kini tengah dibahas di DPR.
Pada 2026, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8% dibanding outlook 2025. Belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,5 triliun, naik 7,3% dari outlook 2025.
Defisit anggaran dijaga pada level 2,48% terhadap PDB, dengan kebutuhan pembiayaan anggaran sebesar Rp638,8 triliun.
Banyak pos-pos belanja negara yang mengalami penyesuaian akibat pergeseran fokus pemerintah Prabowo dalam mengalokasikan anggaran. Ada pos yang mengalami peningkatan, tetapi di sisi lain juga ada yang mengalami penurunan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah amat menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama APBN 2026. Program ini diikutsertakan dalam pos belanja pendidikan. Dari besaran anggaran tersebut, hampir setengahnya digunakan untuk program MBG. Program ini menghabiskan sebesar Rp 335 triliun anggaran pendidikan pada 2026.
Karena besarnya pengeluaran anggaran prioritas maka pemerintah kemudian memilih realokasi anggaran pos lain agar defisit masih bisa terjaga di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai undang-undang.
Anggaran Transfer Daerah 2026 Jadi Terendah Sejak 2015
Salah satu pos pengeluaran yang menjadi sorotan karena relokasi adalah transfer ke daerah. Besaran TKD tahun 2026 mengalami penurunan yang sangat besar.
Transfer ke Daerah pada RAPBN 2026 diajukan sebesar Rp650 triliun, atau turun Rp214,4 trilun dari outlook APBN 2025 yang sebesar Rp864.4 triliun. Angka pada RAPBN 2026 adalah anggaran transfer daerah terendah sejak 2015. Selain itu, penurunan dari outlook APBN 2025 ke RAPBN sebesar 24,6% juga merupakan yang terendah sepanjang sejarah
Bila merunut pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maka alokasi TKDD pada tahun depan adalah yang terendah sejak
Sebelumnya, realisasi TKDD sempat mencapai angka Rp785,7 triliun pada 2021. Kemudian pada tahun berikutnya, angka itu naik menjadi Rp816,2 triliun pada 2022. Besaran TKDD ini terus mengalami peningkatan hingga menjadi Rp864,06 triliun pada outlook tahun 2025. Penurunan ini
Jika bicara soal persentase, TKDD hanya menyusun 17.17% dari RAPBN tahun 2026, berbanding amat jauh dengan belanja pemerintah pusat yang besarannya mencapai 82.83% RAPBN.
Komposisi TKDD terus mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun, meskipun penurunan terbesar tetap ada pada RAPBN 2026 ini. Pada tahun 2016, komposisi TKDD sempat mencapai 38.10% dari keseluruhan anggaran, menjadi yang paling besar sepanjang 18 tahun terakhir.
Apa Alasan Penurunan TKDD?
TKDD terdiri dari tiga bagian utama, yaitu dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil (DBH). Ada juga alokasi lain yang tidak sebesar tiga bagian tersebut, yaoti dana otonomi khusus, dana insentif fiskal, dan dana desa.
Dana alokasi umum diberikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sedangkan dana bagi hasil adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dan kinerja tiap daerah, dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Sri Mulyani menjelaskan penurunan TKDD disebabkan oleh ada pergeseran ke alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Pergeseran ini dipastikan akan diarahkan langsung mendukung program-program prioritas nasional yang sepenuhnya akan bermanfaat bagi masyarakat.
"Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian/lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, dikutip Jumat (22/8/2025).
Mengutip dari Buku II Nota Keuangan 2026, kebijakan dan anggaran TKD tahun 2026 tersebut tidak dapat dipisahkan dengan program prioritas Pemerintah di tahun 2026, diantaranya Koperasi Merah Putih; Makan Bergizi Gratis; Revitalisasi Sekolah dan Madrasah; TPG Non PNS dan TPD Non PNS serta pengembangan guru; PIP, KIP Kuliah, BOS dan Beasiswa lainnya; Sekolah Rakyat; Sekolah Unggulan Garuda; PBI Jaminan Kesehatan; dan lain-lain.
Pages