Belajar dari Leony, Begini Aturan Pajak Warisan

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Warisan merupakan harta yang ditinggalkan orang tua kepada ahli waris atau anak-anaknya. Adapun bentuknya bisa bermacam-macam dengan tujuan memudahkan ahli waris melanjutkan hidup di masa depan.

Namun terbaru, penyanyi dan aktris Leony Vitria Hartanti buka suara terkait pajak warisan di media sosialnya. Hal ini bermula ketika ia akan mengurus balik nama rumah milik mendiang ayahnya.

Leony tidak menyangka bahwa akan dikenakan pajak tambahan sebesar 2,5% dari nilai rumah tersebut. "Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih," ungkap Leony dalam unggahan di Instagram pribadinya dilihat pada Minggu (14/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa harta waris hingga hibah, akan tetap harus bayar BPHTB. Perempuan yang dulu tergabung dalam Trio Kwek-kwek itu merasa wajar bila hanya harus membayar paperwork ganti nama. Namun, tidak dengan angka 2,5 persen dari nilai rumah tersebut.

"Tapi kalau harus bayar 2,5% dari value rumah itu hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel," tulisnya disertai emoji tertawa.

Lantas bagaimana aturannya?

Sejatinya, setiap harta warisan merupakan harta yang bebas dari objek pajak. Namun ada perbedaan terkait aset properti berupa tanah.

Tanah warisan bebas pajak, asal..

Segala harta waris dari orangtua kandung bukan merupakan objek Pajak. Hal itu tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Akan tetapi, harta tersebut bisa bebas dari pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pewaris. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi untuk membayar pajak atas harta tersebut.

Anda wajib urus SKB PPh untuk tanah warisan

Harta waris berupa tanah dan bangunan bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris sudah mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum di Perdirjen 30/2009.

Penerbitan SKB PPh ini diberikan usai ada permohonan tertulis yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar atau bertempat tinggal. Tentu saja, yang berhak mengajukan adalah ahli waris yang sah, oleh karena itu permohonannya harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris.

Namun patut diketahui pula bahwa meski bebas PPh, ahli waris tentu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat terjadi proses balik nama.

Jika sudah balik nama, laporkan tanah warisan di SPT tahunan. Walau dikecualikan dari objek PPh, bukan berarti harta yang didapat dari hibah atau waris dari orangtua tak perlu dilaporkan.

Apa jadinya kalau suatu saat nanti Anda menjual tanah warisan itu dan mengubahnya menjadi harta lain? Sebut saja saham atau surat utang negara, karena Anda ingin mendapatkan penghasilan pasif dari sana? Tentu ini bakal dipertanyakan.

Oleh karena itu saat melakukan pelaporan pajak, aset-aset tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Anda, lebih tepatnya di bagian "Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak" dan Daftar harta pada akhir tahun.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
| | | |